Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-04T09:09:19Z
Lomboan S.H.

LBH No Viral No Justice Desak Penutupan Djuwita Playgroup, Sebut Beroperasi Tanpa Legalitas dan NPSN

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Polemik dunia pendidikan di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam terkait dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Djuwita Playgroup. Tak hanya itu, LBH NVNJ juga meminta agar DPRD Kota Batam segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut persoalan yang dinilai serius tersebut, Kamis (4/6/2026).


Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/LBH.NVNJ-PK/V/2026 yang ditandatangani oleh Lomboan Djahamou, SH. Dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Lomboan menyampaikan pernyataan tegas di hadapan sejumlah awak media.


Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut.


“Saya berani mengungkap bahwa Sekolah Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sekolah tersebut diduga tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sah alias bodong. Selain itu, tenaga pendidiknya diduga tidak memenuhi standar dan kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dunia pendidikan,” tegas Lomboan.


Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, NPSN yang selama ini digunakan diduga mengarah pada sebuah gedung sekolah yang berada di Kota Pekanbaru, bukan pada satuan pendidikan yang beroperasi di Kota Batam.


“Bahkan NPSN yang tercantum diduga merujuk kepada gedung sekolah yang berada di Kota Pekanbaru. Ini tentu menjadi pertanyaan besar mengenai legalitas dan keabsahan operasional lembaga pendidikan tersebut,” ujarnya.


Tidak hanya itu, LBH NVNJ juga menyoroti izin operasional yang dimiliki lembaga pendidikan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, Izin Operasional TK Swasta dengan Nomor 09/TK/DPMDPTSP-BTM/I/2019 disebut telah berakhir masa berlakunya sejak 24 Januari 2024.


“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, izin operasional TK Swasta tersebut telah mati sejak 24 Januari 2024. Sementara untuk Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita, kami tidak menemukan legalitas maupun dokumen perizinan yang dapat dijadikan dasar hukum operasionalnya,” ungkapnya.


Atas dasar temuan tersebut, LBH No Viral No Justice mendesak Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan dan legalitas sekolah tersebut.


Menurut Lomboan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan jaminan bahwa lembaga pendidikan tempat anak-anak mereka menimba ilmu beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami mewakili masyarakat Kota Batam, khususnya para orang tua murid yang menginginkan kepastian hukum dalam dunia pendidikan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat sekolah yang legalitasnya tidak jelas. Karena itu kami meminta Pemerintah Kota Batam segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup dan menyegel sekolah tersebut apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.


Lebih lanjut, LBH NVNJ juga meminta DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat serta memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Batam.


“Kami memohon kepada DPRD Kota Batam melalui Ketua Komisi IV agar segera merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam untuk menutup sekolah tersebut apabila terbukti cacat legalitas. Selain itu, kami meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.


LBH NVNJ juga menyinggung adanya dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Pernyataan keras tersebut dipastikan akan menambah perhatian publik terhadap keberadaan dan operasional Djuwita Playgroup. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan LBH No Viral No Justice.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kota Batam, DPRD Kota Batam, serta pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan terhadap polemik yang berkembang, sekaligus memastikan seluruh lembaga pendidikan di Kota Batam beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin hak dan masa depan anak-anak Indonesia.


Penulis: N.Z