Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-04T04:34:03Z
Bongkar Muat

KSOP dan Bea Cukai Ditantang Bertindak, Dugaan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Batam Kian Mengkhawatirkan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Maraknya aktivitas bongkar muat di sejumlah pelabuhan rakyat dan dermaga tidak resmi di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan pelabuhan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena berpotensi menjadi jalur masuk dan keluar barang tanpa pengawasan negara, merugikan penerimaan negara, serta mencederai wibawa penegakan hukum.


Ketua Divisi Humas dan Publikasi DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Dedek Wahyudi, secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan langkah pembenahan menyeluruh terhadap aktivitas kepelabuhanan ilegal yang masih berlangsung di Batam. Selain Presiden, ia juga meminta aparat penegak hukum, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Polairud, serta instansi terkait lainnya untuk tidak lagi menutup mata terhadap praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut.


Menurut Dedek, fenomena pelabuhan ilegal atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” bukan lagi persoalan kecil yang dapat dianggap sepele. Keberadaannya telah menjadi ancaman serius terhadap sistem pengawasan negara, khususnya dalam sektor kepabeanan, pelayaran, dan pengamanan wilayah perbatasan.


“Sudah mulai mengkhawatirkan aktivitas ilegal di pelabuhan tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dan berlangsung secara terus-menerus. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap kewibawaan hukum itu sendiri,” tegas Dedek.


Ia menyoroti dugaan penggunaan dermaga-dermaga tidak resmi sebagai lokasi bongkar muat barang impor yang tidak melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya. Aktivitas seperti itu berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, hingga berbagai pungutan resmi lainnya.


Lebih jauh, Dedek mengingatkan bahwa kegiatan kepelabuhanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengoperasian pelabuhan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana maupun administratif.


Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 210 menyebutkan bahwa kegiatan kepelabuhanan hanya dapat dilakukan pada pelabuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pemberitahuan pabean dapat dikenakan pidana penjara antara satu hingga sepuluh tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas impor ilegal.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran juga mengharuskan setiap terminal khusus maupun dermaga rakyat memiliki izin operasional yang sah. Tanpa izin tersebut, kegiatan yang berlangsung dapat dikenakan penghentian operasional serta berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Atas kondisi tersebut, PWO DWIPA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Setidaknya terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan organisasi tersebut.


Pertama, dilakukan audit dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh pelabuhan rakyat, dermaga tradisional, serta titik-titik bongkar muat yang beroperasi di wilayah Batam. Audit tersebut harus melibatkan KSOP, Bea Cukai, Polairud, dan instansi terkait guna memastikan legalitas serta fungsi setiap fasilitas kepelabuhanan yang ada.


Kedua, dilakukan penyegelan dan penghentian paksa terhadap setiap pelabuhan maupun dermaga yang terbukti tidak memiliki izin atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.


Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola pelabuhan, pemilik kapal, pengguna jasa, hingga pihak-pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.


“Pelabuhan adalah pintu masuk negara. Jika pintunya bocor dan dibiarkan liar, maka yang jebol bukan hanya keuangan negara, tetapi juga marwah hukum dan kewibawaan pemerintah. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Dedek.


PWO DWIPA menilai Batam sebagai wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional seharusnya menjadi contoh dalam penerapan sistem pengawasan yang ketat. Sebaliknya, apabila pelabuhan-pelabuhan tidak resmi terus beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, maka potensi penyelundupan barang dan pelanggaran hukum lainnya akan semakin sulit dikendalikan.


Hingga berita ini disusun, redaksi telah berupaya menghubungi pihak KSOP Kelas I Batam dan Bea Cukai Batam guna memperoleh klarifikasi serta tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Namun, belum diperoleh jawaban resmi.


Sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan hak koreksi dibuka seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.


Batam sebagai kawasan perdagangan dan investasi internasional membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang bagi tumbuh suburnya praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi kesan bahwa pelabuhan-pelabuhan ilegal dapat beroperasi tanpa tersentuh pengawasan negara.


Penulis: N.Z