.
LUWU-Kliksuara.com // Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Arqam Bakri, S.E., M.Mar., M.BA., melakukan peninjauan langsung ke salah satu bendungan di Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Senin (29/62026).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sejumlah aliran sungai dan sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat, termasuk sektor pertanian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut memiliki cakupan area yang diperkirakan mencapai sekitar 14.390 hektare.
Dalam keterangannya, Arqam menyampaikan bahwa masyarakat mengaku kondisi lingkungan mengalami perubahan signifikan sejak aktivitas pertambangan berskala besar berlangsung. Menurutnya, beberapa tahun lalu air sungai di wilayah Bajo Barat masih jernih dan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
"Berdasarkan pengakuan warga, dahulu air sungai sangat jernih. Kini masyarakat mengeluhkan perubahan warna air serta berkurangnya pasokan air yang mengalir ke area persawahan," ujar Arqam.
Ia mengatakan, sejumlah warga juga mengaku terdapat puluhan hingga ratusan hektare lahan pertanian yang tidak lagi produktif karena pasokan air irigasi diduga mengalami penurunan. Pernyataan tersebut, kata Arqam, perlu ditindaklanjuti melalui kajian ilmiah dan investigasi oleh instansi yang berwenang.
Selama peninjauan, Arqam turut menyusuri sejumlah aliran sungai, termasuk di kawasan Kecamatan Bajo, tepat di depan SMP Negeri 1 Bajo. Di lokasi tersebut, ia mendapati kondisi air sungai berwarna cokelat pekat.
"Dulu air di sini dimanfaatkan oleh para siswa SMP maupun santri untuk berwudu karena kondisinya sangat jernih. Hari ini kami melihat kondisinya sudah jauh berbeda," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Arqam meminta seluruh pihak, baik perusahaan sebagai pelaksana kegiatan operasional maupun pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta kementerian terkait, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
"Kami tidak ingin tanah Luwu yang selama ini dikenal subur justru mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah pemulihan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Arqam menambahkan, WHN dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta kementerian dan lembaga terkait agar dilakukan perhatian khusus terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Luwu.
"Kami berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan hidup. Biarkan tanah Luwu tetap subur, asri, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang," tutup Arqam.
WHN menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam rilis ini merupakan hasil peninjauan lapangan dan keterangan masyarakat. Dugaan adanya kerusakan lingkungan masih memerlukan verifikasi, penelitian ilmiah, serta penilaian dari instansi berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan atau putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

