Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-20T15:37:50Z

Kawasan Union Industri Park Diduga Ilegal Tanah Diangkut Keluar Kawasan untuk Penimbunan di Bengkong, Regulasi Diduga Dilanggar

.

 


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan dan pengurukan lahan (cut and fill) di kawasan Union Industrial Park, yang berlokasi di belakang PT Surya Tanjung Jaya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga mengarah pada praktik pemindahan material tanah secara ilegal untuk kepentingan penimbunan kawasan pesisir di Bengkong.


Berdasarkan pantauan di lapangan oleh awak media, aktivitas pengangkutan material tanah menggunakan truk lori berlangsung intens dan terorganisir. Sejumlah kendaraan terlihat keluar masuk kawasan industri dengan muatan tanah dalam jumlah besar. Material tersebut diduga kuat dibawa menuju wilayah pesisir Bengkong untuk digunakan dalam aktivitas penimbunan laut yang mengarah pada praktik reklamasi ilegal, Jumat (19/6/2026).


Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah muncul pernyataan dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya menegaskan bahwa izin cut and fill tidak pernah diberikan untuk memindahkan material keluar dari lokasi proyek, apalagi digunakan untuk penimbunan pantai.


Legalitas Dipertanyakan, Regulasi Diduga Dilanggar


Sejumlah aturan dinilai telah dilanggar dalam aktivitas ini. Pertama, terkait ketentuan cut and fill, di mana izin yang diberikan hanya berlaku untuk pematangan lahan di lokasi yang sama, bukan untuk dipindahkan ke luar area. Tanah hasil galian yang diangkut keluar kawasan untuk kepentingan lain, terlebih reklamasi, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.


Kedua, aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Bengkong masuk dalam kategori reklamasi yang wajib mengantongi izin resmi serta dokumen lingkungan yang lengkap. Dugaan reklamasi tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Aktivitas penimbunan laut berisiko menyebabkan kekeruhan air, merusak ekosistem pesisir, serta menghancurkan habitat biota laut, termasuk terumbu karang. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kehidupan nelayan tradisional yang menggantungkan penghasilan dari hasil laut.


BP Batam Diminta Tegas, Aparat Jangan Tutup Mata


Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya telah merespons isu serupa dengan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Namun, masyarakat kini menuntut langkah konkret dan tegas, bukan sekadar verifikasi administratif.


Sejak adanya peralihan kewenangan perizinan reklamasi ke BP Batam pada Oktober 2025, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut dan pesisir wajib melalui prosedur ketat. Setiap kegiatan tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Undang-Undang Cipta Kerja.


Warga Bengkong dan nelayan setempat mengaku telah merasakan dampak langsung dari aktivitas penimbunan tersebut. Pendapatan mereka disebut menurun drastis akibat terganggunya ekosistem laut dan berkurangnya hasil tangkapan ikan.


Respons Minim di Lapangan


Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada pihak yang diduga bertanggung jawab di lokasi tidak membuahkan hasil memadai. Salah satu pihak yang disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut, yang dikenal dengan nama Simarmata, hanya memberikan jawaban singkat.

“Langsung saja tanyakan ke BP Batam,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


Desakan Penegakan Hukum


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas ini, dan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung secara terbuka?


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Penyelidikan menyeluruh dinilai perlu segera dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran serta memastikan tidak adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu.


Jika terbukti ilegal, aktivitas cut and fill yang disertai pemindahan material untuk reklamasi ini harus dihentikan seketika, dan para pelaku wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.


Publik kini menanti ketegasan negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan di balik layar.