.
BATAM-Kliksuara.com // Kuasa hukum terlapor, Lomboan, S.H., mendatangi Mapolresta Barelang guna menyampaikan kondisi terkini kliennya terkait laporan dugaan intimidasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Jwita Prakarsa, Senin (15/6/2026).
Kedatangan Lomboan ke Unit IV Satreskrim Polresta Barelang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa kliennya saat ini tidak berada di Kota Batam karena sedang menjalankan pekerjaan di luar daerah untuk memenuhi kebutuhan dan menghidupi keluarganya.
Menurut Lomboan, kehadirannya sebagai kuasa hukum bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab dalam memberikan informasi kepada penyidik mengenai keberadaan kliennya.
"Kami hadir sebagai warga negara yang taat dan memahami hukum. Kedatangan kami ke Polresta Barelang adalah untuk menyampaikan secara resmi bahwa klien kami saat ini sedang berada di luar kota karena bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarganya," ujar Lomboan, S.H.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam kunjungannya ke Polresta Barelang, Lomboan mengaku mendapat sambutan yang baik dari jajaran Satreskrim, khususnya Unit IV. Ia menyampaikan apresiasi atas sikap profesional dan humanis yang ditunjukkan pihak kepolisian.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim melalui Kanit Unit IV yang telah menerima serta menyambut kedatangan kami dengan baik, hangat, dan penuh keramahan. Hal ini menunjukkan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis kepada masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lomboan berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh Jwita Prakarsa saat ini masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polresta Barelang. Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara kuasa hukum dan penyidik, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: N.Z

