Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-14T15:51:59Z

BATU PADAS DIJUAL BEBAS, APARAT KE MANA? Dugaan Tambang Ilegal Berkedok Pematangan Lahan di Tanjung Uncang Jadi Sorotan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas (batu cadas) yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, memicu sorotan publik. Kegiatan yang semula diduga hanya sebatas pematangan lahan kini mengarah pada dugaan praktik pertambangan ilegal setelah material hasil galian disebut-sebut diperjualbelikan dan didistribusikan ke luar lokasi proyek untuk kepentingan komersial.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung secara terbuka di tengah Kota Batam. Di saat pemerintah terus menggencarkan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin, dugaan eksploitasi batu padas dalam skala besar ini justru terkesan berjalan tanpa hambatan.


Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas pemecahan batu padas dilakukan menggunakan alat berat. Sejumlah excavator terlihat membongkar bukit batu, sementara tumpukan material batu cadas dalam jumlah besar telah disiapkan untuk diangkut menggunakan lori dan dump truck.


Pemandangan tersebut menyerupai aktivitas pertambangan komersial dibanding sekadar pekerjaan pematangan lahan biasa. Kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk lokasi secara rutin membawa hasil pecahan batu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.


Fakta di lapangan semakin menguat setelah awak media menemui seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai checker di lokasi tersebut. Kepada awak media, pekerja itu menyebutkan bahwa batu padas hasil pemecahan bukit telah memiliki pemesan dan akan dikirim ke sejumlah perusahaan di Batam.


“Batu yang dipecah dari sini sudah ada yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi.


Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat bahwa material hasil penggalian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal proyek, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.


Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas yang berlangsung tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi atau pematangan lahan semata. Kegiatan itu berpotensi masuk dalam kategori pengambilan dan pemanfaatan sumber daya mineral yang memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut bernama LB yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas aktivitas penggalian, status perizinan, serta mekanisme distribusi material batu padas yang berlangsung di lokasi tersebut.


Secara hukum, aktivitas pengambilan dan pemanfaatan mineral di Indonesia wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilengkapi izin resmi dari pemerintah.


Selain itu, kegiatan yang berdampak terhadap perubahan bentang alam dan lingkungan juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan dan kajian dampak yang diperlukan.


Karena itu, distribusi material batu padas ke luar lokasi proyek tanpa kejelasan legalitas menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan yang dilakukan instansi terkait. Mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.


Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah berjalan cukup lama.


“Hampir setiap hari alat berat bekerja dan truk keluar masuk mengangkut batu. Kalau memang semuanya legal tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak ada izin, kenapa dibiarkan terus berlangsung?” ujarnya.


Publik kini mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi untuk melakukan pengambilan, pengolahan, dan penjualan batu padas. Jika tidak, maka dugaan praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di kawasan strategis Kota Batam menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam.


Ironisnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Material batu terus diproduksi, kendaraan pengangkut terus beroperasi, sementara aktivitas pemecahan bukit berlangsung hampir setiap hari.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor mineral dan sekaligus berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.


“Jangan sampai praktik pengambilan dan penjualan batu padas secara ilegal berlangsung terang-terangan di Batam tanpa tindakan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan hukum dan lingkungan,” tegas warga tersebut.


Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut izin pematangan lahan, tetapi juga legalitas pengambilan dan penjualan material batu padas yang diduga menjadi komoditas usaha.


Masyarakat berharap Ditpam BP Batam, aparat kepolisian, Dinas ESDM Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di luar koridor hukum.


Sementara itu, tim media masih menunggu respons dan langkah penindakan dari Ditpam BP Batam, khususnya bagian penindakan lahan, terkait dugaan aktivitas penggalian dan penjualan batu padas tersebut.


Apabila nantinya terbukti bahwa material hasil pemecahan bukit diperjualbelikan tanpa izin pertambangan yang sah, maka aktivitas tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan konstruksi biasa. Lebih dari itu, kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori dugaan pertambangan ilegal yang harus diproses secara hukum demi menjaga wibawa negara, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang berlaku.


Kini publik menunggu jawaban dari instansi terkait: apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah, atau justru menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dieksploitasi secara terbuka di hadapan mata aparat tanpa pengawasan yang memadai.