Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-24T02:39:58Z
Religius Sarumaha S.H

Adv. Religius Sarumaha S.H Sorot Dugaan Pelayanan Buruk di Pengadilan Agama Batam: Jangan Mainkan Nasib Pencari Keadilan

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Dugaan pelayanan yang dinilai tidak profesional kembali mencoreng citra lembaga peradilan di Kota Batam. Seorang advokat, ADV. Religius Sarumaha, S.H., melontarkan kritik keras terhadap salah satu oknum ASN P3K petugas meja antrian sidang di Pengadilan Agama Batam berinisial HARQAM HABIBI, S.H. atau HH, yang dinilai telah memberikan informasi tidak jelas dan diduga menyesatkan terkait proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya.


Peristiwa tersebut terjadi saat ADV. Religius Sarumaha mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama Batam. Menurut keterangannya, nomor antrian sidang miliknya yang tercatat pada urutan 28 justru dilewati begitu saja oleh petugas, sementara pemanggilan sidang langsung berlanjut ke nomor 29 dan seterusnya.


Merasa ada kejanggalan, dirinya kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada petugas meja antrian sidang. Namun jawaban yang diterima justru dinilai membingungkan dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.


“Saya mempertanyakan kenapa nomor antrian saya dilewati. Namun oknum petugas HH justru menyampaikan bahwa perkara saya ditunda ke hari Rabu dengan alasan berkas perkara tidak ada. Padahal melalui sistem monitor pemanggilan sidang di Pengadilan Agama Batam, jelas perkara saya masih tertera dalam daftar sidang,” tegas ADV. Religius Sarumaha.


Ia menilai tindakan oknum tersebut telah melampaui kewenangan sebagai petugas pelayanan antrian dan seolah bertindak layaknya pihak yang memiliki kewenangan menentukan jalannya persidangan.


“Oknum HH ini terkesan bertindak seolah-olah dirinya adalah ketua majelis hakim yang menentukan nasib perkara. Padahal tugasnya hanya sebatas pelayanan administrasi dan antrian sidang. Ini sangat tidak profesional dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.


Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan bentuk buruknya pelayanan publik yang dapat merugikan pencari keadilan, khususnya para advokat maupun masyarakat yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Batam.


Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pelayanan serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Bahkan, menurut pengakuannya, beberapa rekan advokat lain juga pernah mengalami kejadian serupa dan memilih diam karena khawatir proses perkara mereka terganggu.


“Ini bukan lagi persoalan pribadi. Kami menduga praktik seperti ini sudah berulang kali terjadi terhadap advokat lain maupun masyarakat pencari keadilan. Kalau dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan bisa runtuh,” katanya.


Atas kejadian tersebut, ADV. Religius Sarumaha mendesak pimpinan Pengadilan Agama Batam dan otoritas terkait agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang dinilai mencoreng nama baik lembaga peradilan.


“Kami meminta agar oknum HH diberikan sanksi tegas, bahkan bila perlu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran pelayanan dan penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai perilaku seperti ini terus dipelihara dan merusak marwah Pengadilan Agama Batam,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa lembaga peradilan seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta pelayanan yang transparan dan profesional, bukan justru menghadirkan kebingungan dan ketidakjelasan informasi kepada para pihak yang sedang mencari keadilan.


“Pengadilan adalah simbol keadilan negara. Maka setiap petugas yang berada di dalamnya harus memahami bahwa satu ucapan, satu tindakan, bahkan satu informasi yang salah dapat berdampak besar terhadap hak-hak masyarakat,” lanjutnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pengadilan Agama Batam terkait dugaan pelayanan dan tindakan oknum petugas meja antrian tersebut.


Peristiwa ini pun menjadi sorotan serius, terlebih di tengah tuntutan publik agar lembaga peradilan terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.