Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-05T10:44:22Z
Cut and Fill ILEGAL

Tindakan Tegas dan Mendesak: Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Belakang Rutan Batam Dihentikan

.

 


BATAM-Kliksuara.com // Ketegasan dalam menindak pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dieksekusi tanpa kompromi. Aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah (cut and fill) yang berlangsung tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang harus dihentikan segera demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menanggapi laporan dan informasi yang masuk, Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan bertindak cepat dan tanggap. Pada hari ini, Selasa, 05 Mei 2026, tepat pukul 13:24 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut. Lokasi berada di belakang Rutan, Jalan Trans Barelang No. 119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

 

Kedatangan tim di lokasi membuktikan keseriusan pemerintah dalam menjaga aset daerah dan lingkungan hidup. Verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima, termasuk dukungan data dari awak media serta laporan aktif dari petugas bagian Penindakan Lahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sinergi ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelanggaran untuk beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

 

Hasil pemeriksaan di lapangan membenarkan dugaan awal. Kegiatan cut and fill tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama namun sama sekali tidak mengantongi izin resmi yang sah. Aktivitas ini jelas-jelas melanggar aturan tata ruang dan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

 

Tanpa basa-basi dan tanpa toleransi, Tim Penindakan langsung melakukan langkah hukum dan administratif yang tegas. Seluruh operasional di lokasi dihentikan paksa.

 

"Kita sudah melakukan pemberhentian alat berat dan dam truk," tegas perwakilan tim di lokasi.

 

Kami tegaskan kembali bahwa arahan serta perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan segala bentuk aktivitas ilegal dan pelanggaran aturan harus dipatuhi dan dilaksanakan. Sangat disayangkan jika masih ada pihak-pihak yang menganggap perintah tersebut hanya angin lalu atau sekadar wacana.

 

Bagi pihak manapun yang masih nekat beroperasi tanpa izin, ketegasan dari Tim Ditpam dan instansi terkait akan terus dilakukan sesuai dengan perintah Presiden dan peraturan yang berlaku. Prinsipnya sangat jelas dan tegas: YANG TIDAK MEMPUNYAI IZIN, WAJIB DIHENTIKAN.

 

Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan akan terus diperketat, dan tindakan tegas tidak akan segan-segan dijatuhkan bagi siapa saja yang melanggar.


 Penulis: N.Z