Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-06T02:10:50Z
JELAGA..?

PT Ecogreen Bantah Dugaan Pembuangan Limbah B3, Tegaskan Hanya Jelaga di Drainase

.

 



Batam-Kliksuara.com // Pihak PT Ecogreen Oleochemicals membantah adanya dugaan pembuangan limbah B3 sebagaimana diberitakan oleh media Jaringanbintanginfo.com dalam artikel berjudul “Diduga Limbah B3 Dibuang ke Drainase, Awak Media Sempat Mendapat Tekanan dari Oknum Security di Kawasan Kabil” pada Jumat (1/5/2026).


Sebelumnya, pada 4 Mei 2026, awak media menerima surat somasi dari pihak perusahaan yang meminta agar dimuat hak jawab terkait bantahan atas dugaan tersebut.


Menindaklanjuti hal itu, awak media kemudian secara langsung mengajukan permintaan hak jawab ke Gedung PT Ecogreen Oleochemicals pada Selasa (5/5/2026).


Dalam keterangannya, pihak perusahaan melalui Legal PT Ecogreen Oleochemicals, Bens Sirait, didampingi Kennedy Pangaribuan dari bagian SHE, menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 tersebut tidak benar.


Itulah hak jawab kami, bahwa dugaan itu tidak benar,” tegas Bens Sirait kepada awak media.


Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik serta telah memenuhi seluruh perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Selain itu, perusahaan juga dilengkapi dengan sistem SPARING (Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) yang digunakan untuk melakukan pengendalian kualitas air limbah. Sistem ini mampu memberikan notifikasi secara berkala setiap dua menit dan terintegrasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, perusahaan juga disebut telah berpartisipasi dalam program PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Selain itu, pihak perusahaan turut membantah dugaan bahwa pembuangan limbah dilakukan saat hujan.


“Tidak benar jika disebut dibuang saat hari hujan. Kami memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai prosedur,” ujarnya.


Usai penyampaian hak jawab, awak media bersama tim dari PT Ecogreen Oleochemicals melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang sebelumnya menjadi titik dugaan.


Di lokasi tersebut terlihat adanya cairan di drainase yang tampak berminyak. Namun, Kennedy Pangaribuan menjelaskan bahwa cairan tersebut bukan limbah B3, melainkan jelaga atau endapan lumpur lama.


“Ini bukan limbah dari Ecogreen, tapi jelaga dari endapan lumpur yang sudah lama,” jelasnya di lokasi.


Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berasal dari aktivitas PT Ecogreen Oleochemicals.


Saat ditanyakan terkait titik saluran lain di sekitar lokasi, pihak perusahaan menyebut bahwa titik tersebut masih berada di kawasan Ecogreen, namun bukan merupakan bagian dari sistem pengolahan air limbah perusahaan. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kondisi di lapangan.


Di sisi lain, awak media menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya bukan bertujuan untuk menjelekkan citra perusahaan, melainkan berdasarkan temuan di lapangan yang telah didokumentasikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.


Awak media juga menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sejak awal setelah pengambilan dokumentasi, namun saat itu belum memperoleh keterangan resmi dan justru mendapat tekanan dari oknum security di lokasi.


Selain itu, awak media menegaskan komitmennya dalam melindungi identitas narasumber sesuai prinsip kerja jurnalistik.


Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan publik mendapatkan informasi yang berimbang terkait dugaan tersebut.


Redaksi Jaringanbintanginfo.com menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang diberikan oleh PT Ecogreen Oleochemicals sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Ke depan, redaksi berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalisme dalam setiap proses jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Tim/Rls)