.
DELI SERDANG-Kliksuara.com // Keberadaan usaha pengolahan kelapa sawit jenis brondolan yang beroperasi di kawasan padat penduduk kembali memicu kemarahan publik. Warga di Jalan Medan-Binjai KM 15, Lingkungan Pasar 6, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kini mendesak agar operasional tempat tersebut dihentikan total dan ditutup permanen lantaran dianggap sangat merugikan dan mencemari lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (5/5/2026), lokasi tersebut telah berjalan kurang lebih selama tiga tahun terakhir. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa pabrik ini beroperasi tanpa memiliki izin operasional yang sah dan layak secara hukum.
Modus Izin Gudang Berubah Jadi Pabrik
Kontroversi bermula dari janji awal yang disampaikan kepada warga. Awalnya, izin yang diajukan dan disepakati hanya sebatas Gudang Penyimpanan Sawit. Karena dianggap hanya sebagai tempat penyimpanan, sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sekitar lokasi awalnya memberikan dukungan dan tidak keberatan dengan kehadiran usaha tersebut.
"Nyatanya, apa yang dibangun bukanlah gudang, melainkan pabrik pengolahan brondolan sawit yang aktif memproduksi. Ini jelas merupakan pengalihan fungsi yang melanggar kesepakatan dan perizinan," ungkap sumber di lokasi.
Pencemaran Mengganggu Kesehatan dan Ekosistem
Sejak beroperasi sebagai pabrik penuh, penderitaan warga pun tak terelakkan. Aktivitas produksi menimbulkan dampak lingkungan yang sangat mengganggu kenyamanan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan tiga masalah utama yang terjadi setiap hari:
1. Polusi Udara: Asap yang mengepul serta bau busuk dan menyengat dari limbah kelapa sawit yang tidak tertangani dengan baik membuat warga sulit bernapas dan tidak bisa membuka jendela rumah.
2. Polusi Limbah Cair: Penanganan limbah yang dilakukan sangat tidak bertanggung jawab. Limbah cair yang tidak terurai dengan baik justru dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar lokasi, yang berpotensi merusak ekosistem air dan tanah.
3. Kebisingan: Suara mesin yang beroperasi menimbulkan polusi suara yang mengganggu ketenangan dan istirahat warga setempat.
Masyarakat Desak Pemerintah Turun Tangan
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan dan tidak ada upaya perbaikan dari pengelola, warga akhirnya angkat bicara dan menyuarakan protes keras. Mereka meminta instansi terkait untuk segera bertindak tegas.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Deli Serdang serta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk segera memanggil pihak pengusaha. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terkait legalitas izin usaha yang diduga tidak lengkap atau tidak sesuai fungsi.
"Demi kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan, kami meminta agar kegiatan operasional ini segera dihentikan. Tidak boleh ada kompromi untuk usaha yang jelas-jelas merugikan warga," tegas Adi, perwakilan warga, dengan nada tegas.
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengusaha maupun pemerintah daerah terkait nasib pabrik kontroversial tersebut. Namun, tekanan dari warga terus menguat agar penutupan segera terealisasi.
Adi

