.
Nias Kliksuara.com // Proyek pembangunan tangki septik skala individual di Desa Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp290.000.000,00, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) "Tunas Muda" ini dikabarkan terhenti di tengah jalan dan belum dapat dinikmati oleh 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran utama program.
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan seharusnya berlangsung selama 167 hari kerja, terhitung mulai 20 Juni 2025. Namun, hingga hampir satu tahun berjalan, pembangunan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Peninjauan awak media ke lokasi membuktikan kondisi pekerjaan yang terbengkalai: sebagian bangunan belum beratap, pintu kloset belum terpasang, pemasangan lantai keramik belum rampung, instalasi pipa air tidak terhubung, hingga konstruksi tangki septik yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, fasilitas sanitasi tersebut sama sekali belum bisa difungsikan warga.
Kekecewaan mendalam diungkapkan salah satu warga penerima manfaat yang menilai adanya indikasi ketidakberesan pelaksanaan proyek. Warga tersebut bahkan menduga kuat terjadinya praktik kongkalikong yang melibatkan pihak terkait, yang menyebabkan pekerjaan macet. Masyarakat pun beranggapan ada unsur kesengajaan dari dinas teknis yang membiarkan proyek ini terbengkalai tanpa tindak lanjut yang memadai.
Ketua KSM "Tunas Muda", Irwanto Zebua, saat dikonfirmasi di lokasi membeberkan akar permasalahan utama, yakni masalah keuangan yang tidak jelas. "Kegiatan ini mangkrat karena dana yang diterima bendahara kelompok tidak ada kejelasan penggunaannya, terutama saat tahap pencairan kedua," tegas Irwanto.
Poin krusial yang kini menjadi sorotan adalah mekanisme penyaluran anggaran yang diduga menyimpang dari aturan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh dana DAK wajib disalurkan langsung ke rekening kelompok pelaksana untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian dana pencairan tidak masuk ke rekening KSM, melainkan dicairkan melalui rekening pribadi oknum dari dinas terkait.
Penyimpangan prosedur ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh kelompok masyarakat justru dialirkan ke rekening perorangan? Pengurus KSM menuntut penjelasan resmi dan meminta dinas terkait mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang telah dikeluarkan.
Menanggapi polemik yang memanas, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nias Utara, Arisman Hulu, saat dikonfirmasi awak media melalui telfon WhatsApp pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 17.11 WIB, meminta semua pihak bersabar menunggu hasil audit resmi. Ia juga berharap media tidak hanya mengangkat satu sisi narasi saja.
"Saat ini kita tunggu hasil audit dari BPK. Jangan kawan-kawan insan pers memberikan narasi sepihak karena hal ini kita tunggu hasil dari BPK," ucap Arisman singkat saat di konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak dinas terkait mengenai dugaan aliran dana yang menyimpang prosedur. Sementara itu, masyarakat dan penerima manfaat masih menunggu kepastian: apakah proyek senilai ratusan juta rupiah ini akan diselesaikan atau berakhir sia-sia? Harapan kini tertuju pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diharapkan dapat mengungkap seluruh ketidakberesan yang terjadi dalam proyek tersebut.
Tim Red

