Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T07:56:15Z
Ilham Mendrōfa

NEGARA BERDAGANG : Membaca PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) di Antara Kedaulatan, Rente, dan Ilusi Monopoli Negara

.

 

Oleh : Ilham Mendrofa (Mahasiswa Doktoral SPM IPB University)

Kliksuara.com // Apakah kekayaan sumber daya alam otomatis menjamin kemakmuran sebuah negara? Atau justru kekayaan itu sering kali berubah menjadi jebakan perlahan yang merusak sendi-sendi institusi dan tata kelola negara itu sendiri? Pertanyaan mendasar ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom, pengamat kebijakan, dan masyarakat luas, seiring semakin matangnya wacana pemerintah Indonesia untuk membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) — sebuah badan usaha milik negara yang dirancang sebagai State Trading Enterprise (STE) untuk mengelola perdagangan komoditas strategis, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy.

 

Gagasan pembentukan PT DSI tampak sederhana dan logis di permukaan: negara ingin mengambil peran aktif dalam rantai perdagangan sumber daya alamnya sendiri, agar tidak selamanya menjadi penonton yang hanya menyediakan bahan mentah sementara keuntungan besar dinikmati pihak lain. Namun, sejarah ekonomi dunia memberikan peringatan keras: setiap kali kekuasaan negara bertemu dengan aliran pendapatan besar dari komoditas, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar “berapa keuntungan yang akan didapat?”, melainkan jauh lebih krusial: “siapa yang sebenarnya akan menguasai dan menikmati keuntungan itu?”

 

Di Balik Angka Ekspor Raksasa: Kekayaan yang Belum Sepenuhnya Milik Rakyat

 

Indonesia memang memiliki alasan kuat untuk merasa gelisah dan ingin berubah. Data resmi menunjukkan, pada tahun 2024, nilai total ekspor Indonesia mencapai sekitar US$258 miliar, dan lebih dari 40 persennya — atau sekitar US$103 miliar — berasal dari komoditas berbasis sumber daya alam: batu bara, kelapa sawit, nikel, dan berbagai mineral lainnya. Indonesia adalah raksasa di pasar global: penyumbang sekitar 60 persen produksi minyak sawit dunia dengan volume sekitar 47 juta ton per tahun dan nilai ekspor lebih dari US$27 miliar; sekaligus eksportir batu bara termal terbesar dunia dengan volume pengiriman mencapai 518 juta ton pada tahun yang sama.

 

Namun, di balik angka-angka raksasa tersebut, tersembunyi sebuah paradoks yang menyakitkan: negeri yang begitu kaya sumber daya ini berkali-kali kesulitan mengubah kekayaan alamnya menjadi kekuatan fiskal yang kokoh dan kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh rakyat. Penerimaan negara masih terbatas, dan kesejahteraan pelaku usaha kecil — yang menjadi tulang punggung produksi — belum sepenuhnya terangkat setinggi harga komoditas di pasar internasional.

 

Kegelisahan ini bukan tanpa dasar data. Lembaga internasional Tax Justice Network memperkirakan, Indonesia kehilangan sekitar US$4,8 miliar setiap tahunnya akibat praktik penghindaran pajak lintas batas dan manipulasi nilai transaksi perdagangan (trade misinvoicing). Di sektor kelapa sawit, laporan Bank Dunia tahun 2024 mencatat bahwa petani plasma rata-rata hanya menerima 65 hingga 70 persen dari harga referensi internasional setelah dikurangi biaya logistik, distribusi, dan margin keuntungan rantai perdagangan global. Di sektor batu bara, disparitas antara harga ekspor yang tercatat dan nilai riil komoditas di dalam negeri berulang kali memunculkan dugaan praktik pencatatan nilai yang lebih rendah dari kenyataan (under-invoicing).

 

Dalam kondisi pasar yang “bocor” dan sangat dikuasai pedagang internasional ini, wajar jika pemerintah tergoda untuk mengambil alih sebagian kendali perdagangan. Namun, sejarah ekonomi mengajarkan satu hal penting: tidak semua kebocoran pasar dapat ditutup dengan membangun monopoli negara. Sering kali, solusi tersebut justru mengganti kebocoran lama dengan kebocoran baru yang jauh lebih besar, namun kini tersembunyi di balik dinding birokrasi dan selogannya nasionalisme ekonomi.

 

Pelajaran Dunia: Antara Keberhasilan Disiplin dan Jatuhnya Akibat Rente

 

Pengalaman negara-negara lain menjadi cermin penting bagi Indonesia. Ada yang berhasil mengelola kekayaan alamnya menjadi berkah abadi, namun tak sedikit yang terperosok ke dalam apa yang dikenal dalam literatur ekonomi sebagai “kutukan sumber daya alam” kekayaan melimpah yang justru membawa ketertinggalan ekonomi dan kerusakan institusi.

 

Chili, misalnya, memahami dilema ini dengan sangat baik. Negara ini memiliki CODELCO, perusahaan tambang tembaga milik negara yang besar dan strategis, yang menghasilkan sekitar 1,4 juta ton tembaga setiap tahun. Namun, Chili tidak membangun monopoli absolut atas ekspor. Ruang tetap dibuka bagi perusahaan swasta global raksasa seperti BHP dan Anglo American untuk beroperasi, di bawah pengawasan ketat dan aturan yang jelas. Kuncinya bukan pada seberapa besar kuasa negara, melainkan pada seberapa kuat disiplin fiskal dan tata kelola yang diterapkan. Hasilnya terlihat nyata: Chili mampu menjaga stabilitas anggaran negara meski harga tembaga dunia naik-turun tajam, dan dana kekayaan kedaulatannya (Sovereign Wealth Fund) memiliki aset lebih dari US$20 miliar pada 2024 untuk menjaga ekonomi dari guncangan. Keberhasilan Chili lahir bukan dari kuasa mutlak, melainkan dari kemampuan negara untuk membatasi kekuasaannya sendiri.

 

Botswana memberikan pelajaran yang bahkan lebih menginspirasi. Negara kecil di Afrika ini dulunya termasuk yang termiskin di dunia pada tahun 1960-an. Melalui kerja sama cerdas dalam bentuk usaha patungan 50:50 antara pemerintah dan perusahaan internasional De Beers — bernama Debswana — Botswana mengubah kekayaan berliannya menjadi pondasi pembangunan nasional. Pendapatan per kapita melonjak drastis dari sekitar US$70 pada 1966 menjadi lebih dari US$7.500 pada 2024. Keberhasilan ini tidak dibangun di atas semangat nasionalisasi emosional atau penguasaan total negara, melainkan di atas kontrak yang kredibel, birokrasi yang profesional, dan disiplin mengelola pendapatan yang luar biasa ketat. Masalah utama banyak negara berkembang ternyata bukan kurangnya sumber daya, melainkan ketidakmampuan elite politiknya untuk menahan godaan membagi-bagikan keuntungan atau rente ekonomi.

 

Di sisi lain, Venezuela menjadi kisah peringatan kelam tentang apa yang terjadi ketika kekuasaan negara dan kekayaan alam bertemu tanpa batasan dan akuntabilitas. Pada awal tahun 2000-an, PDVSA perusahaan minyak negara adalah salah satu perusahaan energi terbesar dunia dengan produksi di atas 3 juta barel minyak per hari. Namun, ketika loyalitas politik mulai dianggap lebih penting daripada kompetensi teknis, perusahaan itu berubah menjadi alat kekuasaan dan patronase rezim. Akibatnya, pada tahun 2024, produksi minyak Venezuela merosot drastis menjadi hanya sekitar 800 ribu barel per hari, hiperinflasi menghancurkan ekonomi, dan jutaan warga terpaksa meninggalkan negaranya. Di titik ini, monopoli negara bukan lagi bentuk kedaulatan ekonomi, melainkan instrumen konsentrasi kekuasaan yang memakan habis kekayaan bangsa.

 

Pasar Tidak Takut pada Negara, Tapi Takut pada Ketidakpastian

 

Pendukung pembentukan PT Danantara sering kali menggambarkan pasar dan pedagang internasional sebagai musuh utama kedaulatan ekonomi. Namun, pandangan ini dinilai terlalu sederhana. Masalah mendasar Indonesia sebenarnya bukan pasar yang terlalu kuat, melainkan negara yang belum cukup kuat dan konsisten dalam mengatur pasar.

 

Fakta membuktikan, investor global tidak alergi sama sekali terhadap keberadaan perusahaan milik negara. Mereka menerima dan berinvestasi di Petronas (Malaysia), Equinor (Norwegia), hingga CNOOC (Tiongkok). Apa yang membuat mereka khawatir bukanlah kepemilikan negara, melainkan ketidakpastian aturan, ketidaktransparanan, dan penggunaan kekuasaan ekonomi untuk kepentingan politik jangka pendek. Modal internasional jauh lebih takut pada aturan yang berubah-ubah daripada ideologi ekonomi apa pun.

 

Reaksi pasar keuangan saat wacana Danantara muncul awal tahun 2025 menjadi bukti nyata. Saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sekitar 1,8 persen dan nilai tukar rupiah sempat menyentuh angka Rp16.050 per Dolar AS pada Februari 2025, banyak yang langsung menyimpulkan investor panik akan masuknya negara ke sektor perdagangan. Namun, kajian akademik dari LPEM FEB UI dalam laporan Event Study-nya menunjukkan bahwa pelemahan tersebut tidak signifikan jika dikurangi faktor eksternal seperti kenaikan imbal hasil obligasi Amerika Serikat dan penguatan indeks Dolar dunia.

 

Kesimpulannya jelas: pasar tidak menolak peran negara. Pasar hanya ingin memastikan satu hal mendasar apakah aturan main yang ditetapkan dapat dipercaya dan dijalankan secara konsisten?

 

Pertanyaan kepercayaan itu menjadi semakin krusial jika dikaitkan dengan aturan perdagangan internasional. Dalam kerangka WTO, bentuk usaha dagang negara memang tidak otomatis dilarang. Namun, langkah yang terlalu agresif membatasi perdagangan berisiko tinggi menghadapi gugatan hukum dan tekanan diplomatik yang mahal. Kasus gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia (kasus DS592) menjadi pengingat bahwa kedaulatan ekonomi modern tidak berjalan di ruang hampa, melainkan terikat dalam jaringan perjanjian dan aturan yang saling mengikat. Jika Indonesia membangun monopoli ekspor berskala besar, apakah institusi negara benar-benar siap menghadapi konsekuensi hukum dan politik di kancah internasional?

 

Solusi Bukan Monopoli Mutlak, Melainkan Model Hibrida dan Tata Kelola Kuat

 

Melihat pelajaran sejarah, dinamika pasar, dan risiko hukum internasional, solusi paling realistis bagi Indonesia kemungkinan besar bukanlah penguasaan total atau monopoli mutlak perdagangan komoditas. Jalan tengah yang lebih masuk akal adalah model hibrida: negara tetap memiliki instrumen strategis untuk mengawasi aliran devisa, memperkuat industri pengolahan hulu-hilir, dan meningkatkan posisi tawar nasional, namun tetap menjaga ruang kompetisi yang sehat agar efisiensi tidak hilang.

 

Salah satu konsep yang diusulkan ekonom adalah mekanisme Right of First Refusal atau hak beli utama. Dalam skema ini, negara memiliki hak prioritas untuk membeli komoditas strategis pada harga yang ditetapkan berdasarkan acuan pasar. Namun, jika negara tidak menggunakan haknya, perusahaan swasta tetap bebas menjual barangnya ke pasar internasional. Konsep ini memungkinkan negara berintervensi secara strategis tanpa harus menguasai seluruh rantai pasokan dan menghancurkan mekanisme pasar yang ada. Seperti dikatakan para ahli, negara yang matang dinilai dari kemampuannya mengintervensi urusan ekonomi tanpa merasa perlu menguasai segalanya.

 

Namun, model terbaik pun akan runtuh dan berubah menjadi bencana jika pondasi institusinya rapuh. Indonesia memiliki sejarah panjang lembaga ekonomi yang didirikan atas nama kepentingan nasional, namun perlahan berubah menjadi arena pembagian keuntungan politik dan sarang korupsi. Karena itu, pertanyaan paling krusial mengenai masa depan PT Danantara bukanlah “berapa keuntungan yang akan dihasilkan?”, melainkan: siapa yang akan mengawasi sang pengawas?

 

Tanpa audit independen yang terbuka, tanpa transparansi penuh dalam kontrak dan transaksi, tanpa batasan tegas terhadap campur tangan politik, dan tanpa mekanisme evaluasi berkala yang kaku, PT DSI berisiko besar berubah menjadi monster birokrasi baru. Sebuah institusi raksasa yang bergerak di balik selogan kedaulatan ekonomi, namun justru menjadi saluran baru bagi kebocoran kekayaan bangsa. Sejarah membuktikan, kekuasaan ekonomi yang terlalu besar hampir selalu menemukan cara untuk melindungi dirinya sendiri dari pengawasan publik. Jika negara berperan sekaligus sebagai pedagang terbesar, regulator utama, dan penentu harga, siapa lagi yang tersisa untuk mengoreksi kesalahan negara saat ia berjalan ke arah yang salah?

 

Ujian Terbesar: Membangun Kuasa yang Terbatas

 

Indonesia memang sangat membutuhkan strategi baru untuk melepaskan diri dari jeratan ekonomi komoditas mentah yang rentan gejolak harga. Namun, strategi itu tidak cukup dibangun hanya dengan kemarahan terhadap pedagang asing atau romantisme sempit tentang kedaulatan. Negara-negara yang berhasil keluar dari kutukan sumber daya alam tidaklah membenci pasar; mereka berhasil karena mampu mendisiplinkan diri mereka sendiri dan pasar sekaligus. Inti dari pembangunan ekonomi modern selalu terletak pada satu prinsip sederhana namun sulit diterapkan: membatasi kekuasaan sebelum kekuasaan itu menjadi terlalu besar untuk dikendalikan.

 

Pada akhirnya, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia bukan sekadar urusan ekspor batu bara, kelapa sawit, atau mineral. Ia adalah sebuah ujian sejarah yang jauh lebih besar bagi bangsa Indonesia. Ujian tentang kemampuan kita membangun sebuah negara yang cukup kuat untuk mengelola kekayaan alamnya demi kemakmuran rakyat, namun sekaligus cukup terbatas, transparan, dan terawasi — sehingga kekayaan itu tidak berbalik memangsa institusi dan masa depan bangsa itu sendiri.

 

Apakah kekayaan alam Indonesia akan tetap menjadi berkah atau berubah menjadi kutukan? Jawabannya tidak terletak pada seberapa besar kuasa yang diberikan kepada satu badan usaha, melainkan pada seberapa kokoh sistem yang dibangun untuk memastikan kuasa itu tidak disalahgunakan.

 

 

 

Sumber & Referensi:

 

1. Acemoglu, D., & Robinson, J. (2019). The Narrow Corridor: States, Societies, and the Fate of Liberty. Penguin Press.

2. Bank Indonesia. (2025). Statistik Ekspor dan Neraca Pembayaran Indonesia. Jakarta.

3. Bloomberg. (2025). Asia Markets Daily: Indonesia Danantara Proposal. Bloomberg Terminal Data.

4. Coase, R. (1937). “The Nature of the Firm.” Economica, 4(16), 386–405.

5. IMF. (2024). World Economic Outlook Database. Washington DC.

6. Krueger, A. (1974). “The Political Economy of the Rent-Seeking Society.” American Economic Review, 64(3), 291–303.

7. LPEM FEB UI. (2025). Market Reaction to State Intervention Proposals in Indonesia’s Commodity Sector. Working Paper No. 025.

8. North, D. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

9. Olson, M. (1993). “Dictatorship, Democracy, and Development.” American Political Science Review, 87(3), 567–576.

10. Tax Justice Network. (2023). State of Tax Justice 2023: Indonesia Profile. London.

11. UN Comtrade Database. (2024). Indonesia Commodity Export Statistics. United Nations.

12. Williamson, O. (1975). Markets and Hierarchies. Free Press.

13. World Bank. (2024). Indonesia Palm Oil Value Chain and Smallholder Income Report. Washington DC.

14. WTO. (2023). European Union – Measures Related to Nickel Ore Export Restrictions from Indonesia (DS592). Geneva.