.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Ahmad, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Pelabuhan yang oleh masyarakat setempat lebih dikenal sebagai "pelabuhan tikus" tersebut diduga masih digunakan sebagai jalur keluar-masuk berbagai jenis barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan dan pengawasan resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Keberadaan pelabuhan tidak resmi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu titik rawan terjadinya aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan negara. Selain berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan, aktivitas tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas di kawasan Pelabuhan Ahmad berlangsung secara rutin. Kapal-kapal berukuran kecil hingga menengah terlihat keluar masuk kawasan tersebut untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa pengawasan maksimal sebagaimana yang lazim diterapkan di pelabuhan resmi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur-jalur perairan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan penyelundupan. Apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar terjadi, maka negara berpotensi kehilangan pemasukan yang seharusnya diperoleh dari bea masuk, pajak, serta berbagai pungutan resmi lainnya.
Selain berdampak terhadap keuangan negara, keberadaan jalur perdagangan yang tidak resmi juga memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak-pihak tertentu. Barang yang masuk melalui jalur tidak resmi dapat beredar di pasar dengan harga yang lebih rendah karena tidak dibebani biaya kepabeanan maupun kewajiban perpajakan sebagaimana yang harus dipenuhi oleh importir dan pelaku usaha resmi.
Akibatnya, para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara legal menghadapi tekanan yang semakin berat. Mereka harus bersaing dengan barang-barang yang diduga masuk melalui jalur ilegal dengan biaya operasional yang jauh lebih rendah.
Seorang pelaku usaha di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, pengusaha yang mematuhi aturan justru berada pada posisi yang tidak menguntungkan karena harus menanggung seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan.
"Kami menjalankan usaha sesuai aturan, membayar pajak dan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masih ada barang yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi sehingga harganya jauh lebih murah. Kondisi ini jelas menciptakan persaingan yang tidak sehat," ujarnya.
Lebih jauh, keberadaan pelabuhan tikus juga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keamanan dan keselamatan. Jalur yang tidak berada dalam pengawasan resmi berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai jenis barang yang tidak memenuhi standar keamanan, barang terlarang, maupun komoditas yang tidak melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Sejumlah masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai penertiban pelabuhan-pelabuhan tidak resmi harus menjadi prioritas guna menjaga wibawa hukum, melindungi kepentingan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak instansi terkait seperti Bea Cukai, Kepolisian, TNI AL, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kota Batam untuk melakukan investigasi dan pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas di kawasan Pelabuhan Ahmad.
Langkah-langkah konkret berupa pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan, serta penutupan akses yang digunakan untuk aktivitas ilegal dinilai perlu dilakukan demi mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan dan distribusi barang seharusnya dilakukan melalui pelabuhan resmi yang memiliki izin operasional lengkap dan berada dalam pengawasan ketat aparat berwenang. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu respons dan langkah nyata dari instansi terkait mengenai pengawasan dan penertiban aktivitas yang terjadi di kawasan Pelabuhan Ahmad, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku diharapkan dapat segera dilakukan guna menjaga keadilan ekonomi, menutup celah kebocoran pendapatan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap wilayah perairan strategis di Kota Batam.
Penulis: N.Z (tim)

