.
BATAM-Kliksuara.com // Persoalan sengketa lahan dan penggusuran di kawasan Tembesi Tower yang dilakukan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu, hingga saat ini belum menemui titik terang dan masih menjadi sorotan tajam. Sebanyak 114 Kepala Keluarga (KK) masih bertahan dan terus memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai belum terpenuhi, meskipun proses penggusuran telah berlangsung lebih dari satu tahun silam.
Mencermati kondisi yang belum selesai ini, Ombudsman Republik Indonesia menggelar rapat evaluasi dan rekomendasi melalui pertemuan daring (Zoom) pada Senin, 25 Mei 2026. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Ombudsman, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), perwakilan masyarakat, serta kuasa hukum warga. Pertemuan yang bertujuan mencari jalan keluar ini sempat memanas dan diwarnai perdebatan tajam antara pihak kuasa hukum warga dengan perwakilan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman memberikan keputusan tegas dengan memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada PT TPM untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap warga yang terdampak. Langkah ini diambil mengingat persoalan yang berlarut-larut dan belum ada penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
Pihak Pemerintah Kota Batam diwakili oleh Asisten Sekretariat Daerah. Dalam paparannya, pemerintah kota menyampaikan bahwa sejauh ini telah menerima data dari tingkat kelurahan yang mencatat sebanyak 70 Kepala Keluarga yang memiliki bangunan tempat tinggal permanen, sedangkan sisanya berupa lahan atau kavling kosong.
Pernyataan ini langsung mendapatkan tanggapan keras dari perwakilan warga. Mereka menegaskan bahwa data yang disampaikan tidak boleh dijadikan alasan untuk membedakan perlakuan. “70 KK itu memang sudah jelas ada rumahnya, namun tanah-tanah kosong yang disebutkan pun memiliki pemilik sah masing-masing yang telah lama menempati dan menguasai lahan tersebut. Kami berharap pemerintah benar-benar peduli dan merasakan apa yang kami rasakan,” ungkap salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.
Warga juga menyampaikan keluhan mendalam terkait tekanan yang mereka terima selama proses ini berlangsung. “Kami sangat berharap pemerintah hadir sepenuh hati dalam menyelesaikan masalah ini. Selama ini kami merasakan tekanan dan pemaksaan terkait tawaran uang sagu hati yang diberikan perusahaan, seolah-olah kami dipaksa untuk menerima apa adanya tanpa proses musyawarah yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Lomboan, S.H., menyuarakan kekecewaan yang mendalam terhadap sikap dan cara kerja PT TPM. Menurutnya, perusahaan telah melakukan kesalahan prosedur fatal dengan melakukan penggusuran lebih dulu sebelum menyelesaikan proses ganti rugi atau pembebasan lahan secara sah.
“Sangat disayangkan, hingga saat ini tidak ada satu pun kata permohonan maaf dari pihak perusahaan atas kerugian besar yang klaien kami alami. Cara kerja mereka seolah tidak punya hati nurani. Yang lebih menyakitkan, tempat ibadah warga pun ikut dihancurkan dalam proses penggusuran tersebut,” tegas Lomboan saat menyampaikan argumennya dalam rapat.
Di sisi lain, Lomboan mengapresiasi langkah Ombudsman yang turun tangan memediasi persoalan ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman. Kehadiran dan perhatian ini membuat warga masih percaya bahwa negara masih ada dan masih ada pihak yang memperhatikan nasib rakyat kecil,” ucapnya.
Tidak hanya berhenti di situ, Lomboan juga melaporkan sikap dan tindakan aparat penegak hukum dianggap sewenang-wenang kepada masyarakat Kapolres Kepulauan Riau dilaporkan melalui Kabag Propam. Ia menegaskan bahwa tindakan penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran berat.
“Ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan sewenang-wenang. Aparat dan pihak terkait seharusnya mengayomi masyarakat, justru yang terjadi warga digusur paksa tanpa dasar hukum yang kuat. Kami tidak akan tinggal diam melihat perlakuan ini,” tandasnya dengan nada tegas.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi dan batas waktu 14 hari dari Ombudsman, kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pihaknya berjanji tidak akan berhenti sampai seluruh warga yang berjumlah 114 Kepala Keluarga tersebut mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang layak, baik berupa ganti rugi maupun pemukiman kembali yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari manajemen PT Tanjung Piayu Makmur terkait tenggat waktu yang diberikan Ombudsman. Masyarakat luas pun menanti langkah konkret penyelesaian agar persoalan sengketa lahan di Tembesi Tower ini tidak berujung pada konflik yang lebih besar.
Penulis: N.Z

