.
BATAM-Kliksuara.com // Ketua DPD Aliansi Rakyat Menggugat [ARM] Provinsi Kepri, Dedek Wahyudi, mendesak Ikatan Dokter Indonesia [IDI] dan Dinas Kesehatan Batam menjatuhkan sanksi tegas terhadap dokter dan Klinik Kimia Farma Sekupang yang diduga menolak menangani pasien dalam kondisi darurat.
Dedek menyebut tindakan penolakan itu bertentangan dengan sumpah dokter dan melanggar UU Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat tanpa syarat.
“Dokter yang bertugas di Kimia Farma Sekupang seharusnya menangani dulu pasien emergency. Jangan menolak. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga melanggar hukum,” tegas Dedek, Minggu [24/8/2025].
*Dugaan Penolakan Pasien Darurat*
Pernyataan Dedek muncul setelah pihaknya menerima laporan warga yang mengaku ditolak saat membawa keluarga dalam kondisi darurat ke klinik tersebut. Meski belum dijelaskan detail kasusnya, Dedek menilai setiap penolakan terhadap pasien gawat darurat adalah bentuk kelalaian pelayanan kesehatan.
“IDI harus berani mengambil tindakan tegas. Kalau dokter sudah mengabaikan sumpah jabatannya, apa bedanya dengan pengkhianat profesi,” katanya.
*Dasar Hukum dan Sumpah Dokter*
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 54 ayat 1 menegaskan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia, tanpa menuntut uang muka terlebih dahulu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 441 UU Kesehatan, dengan ancaman denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Sumpah Dokter mewajibkan setiap dokter untuk mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan lainnya. Dalam sumpah dokter disebutkan: _“Saya akan memberikan pelayanan medis sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan.”_
*Tuntutan ARM*
ARM meminta Dinkes Batam segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif kepada Klinik Kimia Farma Sekupang jika terbukti bersalah. Organisasi ini juga mendesak IDI Kepri memeriksa etik dokter yang bertugas saat kejadian.
“Jangan biarkan fasilitas kesehatan jadi tempat pilih-pilih pasien. Nyawa manusia tidak bisa ditunda karena administrasi atau alasan lain,” ujar Dedek.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Klinik Kimia Farma Sekupang dan IDI Kepri belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak klinik untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu: apakah Dinkes Batam dan IDI berani menindak, atau kembali membiarkan pelayanan kesehatan diabaikan atas nama prosedur.

