Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-22T08:21:19Z
Pelabuhan TikusTanjung Gundap

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai di Batam Kian Marak Lewat Pelabuhan Tikus

.

 




BATAM-Kliksuara.com // Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Aktivitas distribusi rokok non cukai diduga berlangsung terang-terangan melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Ironisnya, praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama itu terkesan berjalan mulus tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, khususnya pihak Bea Cukai Batam.


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebenarnya terus melakukan berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sejumlah operasi penindakan, termasuk Operasi Gurita. Penindakan itu menyasar produsen, distributor hingga pihak-pihak yang diduga membekingi jaringan mafia cukai.


Namun fakta di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih terus terjadi dan bahkan semakin bebas beredar di tengah masyarakat.


Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, sebut saja MT, tim awak media turun langsung ke lokasi pada Rabu (2/6/2026) sekitar pukul 08.11 WIB guna memastikan aktivitas di sebuah pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Gundap.


Pelabuhan tersebut diduga menjadi jalur utama pengiriman berbagai barang ilegal keluar Kota Batam, termasuk rokok tanpa cukai merek H Mild, H Mind, PSG, Morena dan sejumlah merek lainnya yang kini marak beredar di wilayah Kepulauan Riau.


Rokok-rokok tanpa legalitas resmi itu disebut dengan mudah keluar masuk melalui jalur laut ilegal dan kini telah menyebar luas, mulai dari warung kecil hingga toko-toko besar di sejumlah daerah.


“Perhatikan saja pak, kalau ada aktivitas mobil box menuju pelabuhan tikus itu, biasanya ada mobil pribadi yang mengawal,” ujar MT kepada awak media.


MT mengungkapkan, aktivitas pengiriman rokok ilegal tersebut diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan hampir setiap malam.


“Apa mungkin sudah ada komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan para mafia cukai rokok itu,” ungkapnya.


Lebih lanjut, MT menyebut jaringan tersebut diduga terafiliasi dengan seorang pengusaha asal Provinsi Riau berinisial TS. Sementara pengendali lapangan di Batam disebut berinisial IN.


“Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik TS, pengusaha besar di Provinsi Riau. Untuk pengurus lapangan yaitu IN,” jelasnya.


Menurut MT, aktivitas pengiriman berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga tengah malam.


“Hampir setiap malam sekitar enam unit mobil box masuk ke pelabuhan milik inisial BL. Ada yang kepala putih dan kuning,” tambahnya.


Atas informasi tersebut, tim awak media berencana melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, hingga Bea Cukai Batam.


Masyarakat berharap aparat segera turun tangan menindak aktivitas pengiriman rokok ilegal yang diduga beroperasi melalui pelabuhan tikus milik BL di kawasan Tanjung Gundap. Sebab, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di industri rokok legal.


Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sendiri melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Dalam Pasal 54, 55 dan 56 UU Cukai disebutkan bahwa pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Selain penjual dan produsen, pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal juga dapat dikenai konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.