.
BATAM-Kliksuara.com // Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan jerigen di SPBU Paradise Batu Aji (kode 14.294.728) menjadi sorotan tajam dan memicu pertanyaan besar mengenai integritas distribusi energi negara. Temuan lapangan yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian yang mencolok antara data administratif dengan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung, sebuah mobil pick up dengan plat nomor BP 8054 DE terlihat secara terbuka melakukan pengisian solar subsidi menggunakan puluhan jerigen. Yang menjadi perhatian serius, proses pengisian tersebut tidak dilakukan oleh petugas operator SPBU, melainkan dilakukan sendiri oleh konsumen yang memegang langsung nozzle pompa bensin, sebuah tindakan yang jelas menyalahi prosedur keselamatan dan standar operasional.
Surat Rekomendasi vs Realitas Volume
Saat dikonfirmasi, operator di lokasi mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum berupa surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya alokasi pasokan sebesar 6.000 liter per bulan, dengan batasan maksimal pengisian per transaksi adalah sekitar 200 liter.
Bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi operasional usaha pertanian, khususnya untuk mesin pompa air guna penyiraman tanaman oleh kelompok tani, yang perhitungannya didasarkan pada jumlah alat dan jam operasional.
Secara administrasi, lembar pencatatan pembelian yang diperlihatkan mencatat angka berkisar 200 hingga 400 liter per transaksi. Namun, fakta di lapangan pada tanggal 28 April 2026 menunjukkan angka yang jauh berbeda. Awak media mendapati bahwa dalam satu kali pengisian, volume yang diambil diduga kuat melebihi 600 liter.
Terlihat jelas sekitar 15 jerigen telah terisi penuh dan dimuat di atas bak kendaraan, sementara beberapa jerigen lainnya masih dalam proses pengisian. Kondisi ini membuka celah dugaan penyalahgunaan alokasi dan potensi penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Pelanggaran SOP dan Respons Pihak SPBU
Upaya konfirmasi lebih lanjut pun dilakukan. Menariknya, saat proses pendekatan untuk berbicara dengan pihak manajemen, awak media sempat mendengar ucapan yang dinilai tidak pantas dan bernada intimidasi dari salah satu operator yang berkata, "Tabrak aja bang," sembari menatap ke arah tim liputan. Meski demikian, tugas jurnalistik tetap dijalankan secara profesional demi mencari kebenaran.
Manajemen SPBU yang diwakili oleh Supervisor bernama Sahat mengakui adanya dua surat rekomendasi, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen asli atau salinannya saat diminta. Lebih jauh, Sahat secara terang-terangan mengakui bahwa secara aturan, konsumen dilarang mengisi sendiri BBM, meskipun ia beralasan hal tersebut bisa terjadi dalam kondisi tertentu.
Tegakan Aturan dan Pengawasan
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus diawasi ketat dan tepat sasaran, di bawah kendali Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina mewajibkan seluruh proses pengisian hanya boleh dilakukan oleh operator terlatih demi keamanan dan kontrol distribusi.
Menanggapi temuan ini, Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Kepulauan Riau, Bagus Handoko, menegaskan kembali mekanisme yang berlaku.
"Pelayanan ke non-kendaraan wajib disertai surat rekomendasi, dan proses pengisian dilakukan oleh operator," tegas Bagus.
Terpisah, ia menyebut bahwa temuan ini dikategorikan bukan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan pelanggaran terhadap tertib administrasi dan SOP pelayanan.
"Tidak melanggar aturan hukum, hanya melanggar tertib administrasi SOP pelayanan saja. Nanti kami tegur," tambahnya.
Potensi Lemahnya Pengawasan
Kesenjangan yang lebar antara data di atas kertas dengan fakta riil di lapangan ini memunculkan kesan kuat akan lemahnya sistem pengawasan. Hal ini berpotensi menjadi celah bagi terjadinya penyimpangan, di mana BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat dan diperuntukkan bagi sektor produktif, justru berisiko dialihkan atau dikorupsi, sehingga merugikan keuangan negara dan masyarakat yang membutuhkan.
Kejadian ini menjadi catatan merah bagi instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi mendalam demi memastikan energi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

