.
BATAM-Kliksuara.com // Kegiatan cut and fill atau pengerukan dan penimbunan tanah kembali mencuat dan memicu keprihatinan. Aktivitas yang berlangsung di lokasi Dapur12 ini dilakukan secara masif dan terang-terangan, bahkan posisinya persis berada di sisi lewat samping kawasan Horizon, Rabu (29/4/2026).
Yang menjadi sorotan tajam, pekerjaan skala besar ini diduga dilakukan secara brutal tanpa didukung perizinan yang lengkap dan sah secara hukum. Meski berlangsung di ruang publik dan terlihat jelas oleh mata kepala sendiri, kegiatan ini seolah berjalan lepas kendali tanpa ada tindakan tegas atau teguran dari pihak berwenang.
Material tanah hasil kerukan dari lokasi tersebut kemudian diangkut dan dialokasikan ke tempat pembuangan yang berada di area Kavling Melati, lokasi yang dulunya difungsikan sebagai pasar kaget. Ironisnya, lokasi pembuangan ini pun memiliki catatan sejarah di mana sebelumnya sempat berhenti operasionalnya, namun kini kembali aktif seperti tanpa terjadi sesuatu.
Tim media telah melakukan konfirmasi terkait temuan ini kepada pihak berwenang. Menanggapi laporan tersebut, Astoni, pejabat yang membidangi penindakan lahan di BP Batam, memberikan respons singkat.
"Akan kita lakukan pengecekan nanti," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Merespons situasi ini, berbagai pihak menuntut adanya tindakan nyata dan tegas dari pemerintah, khususnya instansi yang bertanggung jawab dalam penindakan pelanggaran. Pasalnya, pola pelanggaran serupa diketahui kerap terjadi berulang kali dan melibatkan pihak yang sama.
Mengingat status kegiatan ini adalah ilegal dan tidak memiliki payung hukum yang kuat, maka sudah sepatutnya aparat dan instansi terkait tidak hanya sekadar melakukan pengecekan, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas dan nyata demi menegakan aturan tata ruang dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Penulis: N.Z

