Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-21T16:40:51Z
Advokat Rikha Permatasari

Penganiayaan Advokat Adalah Serangan Terhadap Negara Hukum

.


 


Mojokerto-Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari Mengecam Keras dan tanpa Kompromi Dugaan tindakan Penganiayaan terhadap Rekan Sejawat, Sdr. Adv. Aroli Ndraha, S.H., CPFW., CMDF., yang terjadi di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (21/4/2026).


Peristiwa ini bukan sekadar tindak Pidana Biasa, melainkan bentuk serangan langsung terhadap Profesi Advokat sebagai bagian Integral dari sistem Penegakan Hukum. Kekerasan terhadap Advokat merupakan Ancaman nyata terhadap *Prinsip due Process of Law* dan Independensi Profesi Hukum di Indonesia.



Dalam perspektif KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan tersebut patut diduga melanggar:


Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan;


Pasal 468 KUHP Nasional apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat;


Pasal 469 KUHP Nasional apabila mengakibatkan kematian


Pasal 471 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan pemberatan;


Serta ketentuan lain yang Relevan Terkait Kekerasan dan Ancaman.


Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara Pidana maupun Perdata dalam menjalankan Tugas Profesinya dengan itikad baik.


Dengan demikian, setiap bentuk Kekerasan terhadap Advokat dalam menjalankan tugas Profesinya merupakan bentuk Nyata dari Obstruction of Justice, karena menghambat proses Penegakan Hukum dan merusak tatanan Negara Hukum.



Advokat Rikha Permatasari menegaskan: Jika Negara tidak mampu Melindungi Advokat, maka Negara sedang membiarkan Hukum dilemahkan secara Sistematis.


Oleh karena itu, saya menuntut:


1. Aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan pelaku tanpa penundaan;


2. Penerapan ketentuan KUHP Nasional secara maksimal dengan pemberatan yang relevan;


3. Proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi;


4. Negara menjamin Perlindungan Hukum dan Keamanan bagi Advokat dalam menjalankan Profesinya.


Advokat Rikha Permatasari secara tegas juga menyerukan kepada seluruh Advokat dan Organisasi Profesi untuk Bersatu dan tidak Diam. Pembiaran terhadap kekerasan adalah bentuk Pengkhianatan terhadap Profesi dan terhadap Keadilan itu sendiri.


Advokat dilindungi oleh Hukum, bukan untuk di Intimidasi apalagi di Serang.


Jika Kekerasan dibiarkan, maka yang Runtuh bukan hanya Profesi Advokat—melainkan Keadilan itu sendiri.


Salam Solidaritas Advokat

*Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.*