Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-21T17:00:36Z
Sibolga

DPP LSM TOPAN-RI Jakarta Laporkan Oknum Kepsek SDN 084080 Sibolga di Kejaksaan Negeri Kota Sibolga

.

 


Sibolga-Kliksuara.com // Dugaan pelanggaran tata kelola dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah SD Negeri 084080 Jl. M.S. Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/4/2026).


Bahwa sekolah tersebut menjadi perhatian masyarakat serta pihak publik karena diduga adanya indikasi ketidak adanya Transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran dana BOS pada tahun 2023-2025. 


Oknum Kepala sekolah SD Negeri 084080 kota Sibolga AMERIA ZEBUA diketahui menjabat resmi sebagai Penguasa Anggaran dana BOS tersebut dalam hal ini penerima manfaat anggaran Keuangan Negara.


Dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS tahun 2023 hingga 2025 juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana BOS untuk sarana prasarana sekolah, pengembangan Perpustakaan, administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler diduga tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib:


* Menyusun dan mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


* Menyampaikan laporan realisasi Pertanggung Jawaban 


 penggunaan dana BOS.


* Memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan pencairan dana, hingga kewajiban pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat berujung pada sanksi hukum.


Tujuan utama BOS untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, menjamin aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Dana tersebut membantu operasional sekolah untuk mendukung serta membiayai komponen pembelajaran seperti pemeliharaan sarana prasarana, buku, dan honor guru.


" Kami sebagai orangtua murid sangat tahu dan menyaksikan bahwa kepala sekolah SDN 084080 kota Sibolga tidak pernah ada transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOSP di sekolah tersebut.


Dan kami sebagai orangtua murid sangat prihatin dengan keadaan sekolah saat ini, bahwa banyak fasilitas sekolah yang kekurangan terutama Sarana prasarana sekolah Sedangkan biaya sarana prasarana sekolah tetap di cairkan dari sumber anggaran dana BOSP. '' Kata orangtua murid".


DPP Intelijen TOPAN-RI (Team Operasional Penyelematan Aset Negara Republik Indonesia) Oktarius Ndraha turut hadir dan melakukan investigasi di sekolah SDN 084080 kota Sibolga untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOS di Sekolah tersebut pada tanggal 17,18 April 2026.


Namun Kepala Sekolah tidak ada di lokasi sekolah serta belum masuk kerja pada saat jam dinas, sehingga alasan ketidak hadiran kepala sekolah masih belum tau.


"Okta Ndraha menambahkan ianya mengatakan kepada awak media bahwa atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS di Sekolah SDN 084080 Sibolga selatan Kota Sibolga bahwa oknum Kepala Sekolah telah kita laporkan di kejaksaan Negeri kota Sibolga. Dengan Nomor Surat Laporan 02/SP/LSM TOPAN-RI/I/2026 Pada hari Selasa, 21 April 2026.


Hal ini memicu pada temuan Penyelewengan dana BOS yang diduga tidak transparan dan akuntabel oleh pihak kepala sekolah berdasarkan data penggunaan dana BOS sesuai Realisasi Pertanggung Jawaban Anggaran dana BOS tahun 2023 sampai 2025.


1. Anggaran Dana BOS Tahun 2023 Tahap Ke-1 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp 176.281.739 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 366 Tanggal Pencairan 21 Maret 2023


Rincian Penggunaan :


Penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.942.000


Pengembangan perpustakaan Rp 55.808.300


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.000.000


Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 13.614.500


Administrasi kegiatan sekolah Rp 29.914.200


Langganan daya dan jasa Rp 4.940.970


Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.920.030


Pembayaran honor Rp 44.370.000


Total Dana Rp 177.510.000


2. Anggaran Dana BOS Tahun 2023 Tahap Ke-2 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp 177.510.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 366 Tanggal Pencairan 24 Juli 2023


Rincian Penggunaan :


Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.760.000


Pengembangan perpustakaan Rp 62.376.000


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.270.000


Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.448.200


Administrasi kegiatan sekolah Rp 39.976.600


Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 559.800


Langganan daya dan jasa Rp 5.108.400


Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.291.000


Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.750.000


Pembayaran honor Rp 32.970.000


Total Dana Rp 177.510.000


3. Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Tahap Ke-1 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp 158.110.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 326 Tanggal Pencairan 18 Januari 2024


Rincian Penggunaan :


Penerimaan Peserta Didik baru Rp 740.000


Pengembangan perpustakaan Rp 51.119.500


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 750.000


Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.554.500


Administrasi kegiatan sekolah Rp 38.549.000


Langganan daya dan jasa Rp 4.932.000


Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.735.000


Pembayaran honor Rp 28.730.000, Total Dana Rp 158.110.000


4. Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Tahap Ke-2 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp 158.110.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 326 Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024.


Rincian Penggunaan :


Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.760.000


Pengembangan perpustakaan Rp 33.492.300


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 500.000


Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.599.000


Administrasi kegiatan sekolah Rp 47.108.700


Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.295.000


Langganan daya dan jasa Rp 4.932.000


Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.173.000


Pembayaran honor Rp 20.250.000


Total Dana Rp 158.110.000


5. Anggaran Dana BOS Tahun 2025 Tahap Ke-1 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp 139.195.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 287 Tanggal Pencairan 23 Januari 2025.


Rincian Penggunaan :


Penerimaan Peserta Didik baru Rp 690.000


Pengembangan perpustakaan Rp 31.104.000


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 600.000


Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.429.700


Administrasi kegiatan sekolah Rp 47.245.800


Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.495.000


Langganan daya dan jasa Rp 5.520.500


Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.910.000


Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.000.000


Pembayaran honor Rp 19.200.000


Total Dana Rp 139.195.000


6. Anggaran Dana BOS.Tahun 2025 Tahap Ke-2 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp 139.195.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 287 Tanggal Pencairan 22 Agustus 2025.


Rincian Penggunaan :

Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.760.000

Pengembangan perpustakaan Rp 33.434.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.000.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.819.800

Administrasi kegiatan sekolah Rp 63.341.600

Langganan daya dan jasa Rp 6.349.600

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.590.000

Pembayaran honor Rp 15.900.000

Total Dana Rp 139.195.000

Berdasarkan Fakta dan hasil Investasi LSM TOPAN-RI (Team Operasional Penyelematan Aset Negara Republik Indonesia) Turut hadir di lapangan untuk melakukan konfirmasi Kepada pihak Kepala Sekolah SD NEGERI 084080 Sibolga Selatan, Kota Sibolga atas dugaan Penyimpangan Anggaran Dana BOS pada Tahun 2023-2025


Sehingga oknum Kepala Sekolah AMERIA ZEBUA Menghindar dan tidak mau ketemu kepada LSM TOPAN-RI (Team Operasional Penyelematan Aset Negara Republik Indonesia) dengan berbagai alasan, sehingga patut diduga adanya indikasi Korupsi anggaran dana BOS.


Dengan Dugaan Terindikasi Kerugian Negara Senilai Rp. 205.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Pernyataan diatas, maka LSM TOPAN-RI (Team Operasional Penyelematan Aset Negara Republik Indonesia) Turut melaporkan Kepala Sekolah.


Saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sibolga segera lakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Sekolah untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana Korupsi, berdasarkan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Tegasnya.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Sibolga Provinsi Sumatera dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh dana BOS untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (Tim-red)