.
BATAM-Kliksuara.com // Tim hukum dari kantor Martinus Zega S.H and Partners, yang terdiri dari Ferry Hulu S.H. M.H, Sehafati Hulu S.H, Lisman Hulu S.H, dan Filemon Halawa S.H. M.H, secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban dalam kasus meninggalnya Junita Putri Zega (JPZ) yang terjadi pada tanggal (6/4/2026).
Sebagai langkah awal penegakan hukum, Leni Julpiani Zega, selaku kakak kandung korban, didampingi penuh oleh tim kuasa hukum, telah mendatangi kantor Polsek Batu Aji untuk menyampaikan aspirasi dan memproses administrasi pelaporan terkait peristiwa tersebut, Sabtu (18/4/2026).
Menurut konfirmasi dari pihak kepolisian, khususnya petugas piket di Polsek Batu Aji, laporan terkait kasus ini telah resmi diterima dan diproses. Kakak korban telah menyelesaikan pembuatan Surat Laporan Polisi (LPM).
"Laporan di gelar hari ini di Polresta Barelang," ujar petugas saat dikonfirmasi.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ferry Hulu S.H. M.H menegaskan komitmen tim hukum untuk tidak akan berhenti mengawal proses hukum hingga mendapatkan kepastian yang adil.
"Kita akan mengawal terus kasus ini, biar korban mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Kita akan pastikan, jika pelaku terbukti bersalah, mereka akan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ferry Hulu.
Lebih jauh, rekan sejawatnya, Lisman Hulu S.H, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Ia menuntut agar kasus ini disidik secara total tanpa ada upaya penutupan atau pengaburan fakta, mengingat beratnya peristiwa yang telah terjadi.
"Kita harapkan kasus ini harus terbuka, jangan ada yang ditutupi. Dua nyawa orang sudah melayang. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas," tegas Lisman Hulu dengan tegas.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk meminta keadilan bagi almarhumah, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. Mereka berkomitmen memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai undang-undang.
Sementara itu, Leni Julpiani Zega selaku keluarga menyampaikan harapan yang sama agar keadilan dapat segera ditegakkan. Ia meminta agar pihak berwenang dapat mengamankan kembali pihak yang diduga sebagai pelaku, yang sebelumnya sempat ditahan di Polsek Batu Aji selama dua hari, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukuman yang berlaku.
Penulis: N.Z (Team)

