Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 18 April 2026, April 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-18T13:47:04Z
Gelper Top 100

Pusat Pembelanjaan di Top 100 Tembesi, Kini Lahir Tempat Judi Baru "Alexsis Game"

.


BATAM-Kliksuara.com // Publik dikejutkan oleh fakta bahwa sebuah kawasan pusat perbelanjaan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan legal untuk kegiatan ekonomi masyarakat, kini telah berubah fungsi drastis menjadi lokasi operasional praktik perjudian yang sangat masif dan terbuka.

 

Lokasi yang berada di kawasan Top 100 Tembesi ini kini tidak lagi didominasi oleh usaha ritel atau jasa yang sah, melainkan telah dikuasai oleh tempat-tempat yang menyediakan fasilitas perjudian, salah satunya yang dikenal dengan sebutan "ALEXIS game".

 

OPERASIONAL SEMAKIN BEBAS, HUKUM SEPERTI TIDAK BERLAKU

 

Pengamatan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas judi di lokasi tersebut berjalan dengan sangat leluasa, terbuka, dan seolah-olah memiliki "perlindungan" sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Praktik ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan beroperasi layaknya bisnis resmi yang sah.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai integritas penegakan hukum di wilayah tersebut. Bagaimana bisa sebuah lokasi yang berada di kawasan komersial yang ramai, melakukan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum namun tetap bisa beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib?

 

KETERANGAN MASYARAKAT: BARU DIBUKA NAMUN SULIT DITUTUP

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan masyarakat setempat, lokasi judi tersebut diketahui merupakan operasi yang relatif baru namun memiliki daya tahan yang kuat terhadap penindakan.

 

"Itu baru dibuka, agak susah ditutup, belum lagi gelper (303) yang lain," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa bukan hanya satu tempat yang beroperasi, melainkan telah terbentuk jaringan atau kluster praktik perjudian dengan berbagai modus, termasuk yang dikenal dengan istilah "gelper" atau judi online jenis 303 yang marak terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi sistemik dan membutuhkan perhatian serius.

 

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR

 

Tindakan penyelenggaraan dan penyediaan tempat untuk kegiatan judi sebagaimana terjadi di lokasi tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya:

 

1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

 

- Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP:"Barangsiapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja menyiarkan atau mempersilakan orang supaya ikut serta dalam permainan itu, dengan tidak mengindahkankan syarat-syarat yang ditetapkan oleh atau berdasarkan Undang-undang, atau barangsiapa dengan sengaja membiarkan perbuatan-perbuatan itu dilakukan di tempat yang dikuasai olehnya, diancam karena melakukan perjudian."


- Pasal 54 ayat (1) KUHP jo. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP:


Mengatur ancaman hukuman penjara maupun denda yang berat bagi pelaku penyelenggara judi.

 

2. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1974 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MENJADI UNDANG-UNDANG


- Secara spesifik mempertegas bahwa perjudian dilarang keras dan merupakan tindak pidana yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.


Kehadiran negara melalui aparat penegak hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru membiarkan kejahatan merajalela di depan mata.