.
MEDAN-Kliksuara.com // Kasus penodongan senjata api dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang pekerja pangkas rambut, Suarman Hulu, di Kota Medan, akhirnya membuahkan hasil. Tim Paminal Propam Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua tersangka anggota kepolisian, sementara dua orang lainnya yang berstatus warga sipil masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 6 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Mustafa No. 2, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Insiden bermula saat korban dan rekannya, Rofiki Ndruru, dalam perjalanan pulang. Mereka merasa diikuti oleh sekelompok orang berkendara tiga motor. Salah satu pelaku yang mengendarai motor NMX berusaha menghentikan korban sambil berteriak kasar dan menodongkan senjata api. Mengira aksi begal, korban mencoba melarikan diri hingga ke tempat kerjanya, Pangkas Rambut KRJ 99.
Namun, pelaku terus mengejar, memaksa korban keluar, kembali menodongkan senjata, hingga melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka di betis kanan, serta rasa sakit di leher dan perut. Aksi kejahatan ini terekam jelas oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.
Proses Hukum
Korban resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 13 April 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/569/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Kasus ini diusut dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Senjata Api.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak berwenang telah mengamankan dua oknum polisi yang bertugas di lingkungan Yanma Polda Sumut dan Unit Reskrim Polrestabes Medan. Meski berhasil diamankan, identitas mereka hingga kini masih dirahasiakan.
Apresiasi dan Harapan Korban
Kuasa Hukum korban, Aliyus Laia, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Propam Polda Sumut. Namun, ia menegaskan agar proses hukum berjalan maksimal.
"Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Tindakan aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan sangat disayangkan. Kami minta pelaku dijerat pasal yang tegas dan berlapis," tegas Aliyus.
Pihak korban juga meminta Ditreskrimum Polda Sumut turut mengawal kasus ini demi menangkap dua buronan warga sipil, agar keadilan dapat ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

