Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-30T10:09:45Z
Nias

MASYARAKAT NIAS DESAK KEJAKSAAN BUKA DATA KASUS KORUPSI, JIKA TIDAK MAMPU KEMBALIKAN BERKAS!

.

 


GUNUNGSITOLI-Kliksuara.com //  Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FarpKen) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (30/04/2026). Aksi ini merupakan bentuk desakan keras terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang dinilai masih tertutup.

 

Dalam orasinya, Ketua Aksi Helpin Zebua menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut rasa keadilan, tetapi menagih janji hukum yang nyata. Publik berhak mengetahui status dan perkembangan setiap laporan yang telah diserahkan.

 

"Kami tidak main-main. Setiap laporan yang masuk memiliki posisi hukum yang harus dihormati. Jangan biarkan kasus-kasus ini mati suri tanpa kepastian," tegas Helpin.

 

Dasar Hukum yang Tak Bisa Dibantah

 

Secara yuridis, tuntutan ini berlandaskan kuat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat menilai ketidakjelasan informasi berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

 

FarpKen secara spesifik menyoroti sejumlah kasus strategis yang dianggap belum terselesaikan, antara lain:

 

- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

- Pengelolaan dana desa.

- Proyek gedung olahraga di Nias Utara yang mangkrak.

- Pembangunan patung Yesus senilai hampir Rp20 miliar yang terbengkalai.

 

Respons "Prosedural" Dinilai Menghindar

 

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejaksaan hanya menjawab singkat: "Itu punya proses untuk ditindaklanjuti."

 

Jawaban ini langsung ditolak mentah-mentah oleh massa. Dinilai terlalu administratif, menghindari substansi, dan sama sekali tidak memberikan kepastian mengenai tahapan maupun waktu penyelesaian.

 

Ultimatum Keras: Kembalikan Berkas Jika Tak Mampu!

 

Aksi memanas dengan dikeluarkannya ultimatum tegas. Jika Kejaksaan dianggap tidak mampu atau enggan memberikan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa tebang pilih, maka masyarakat meminta seluruh berkas laporan dikembalikan.

 

"Jika laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan tegas, kembalikan saja dokumen-dokumen ini kepada kami. Jangan biarkan laporan masyarakat tidur berkalang tanah tanpa kepastian hukum," ujar perwakilan massa.

 

FarpKen juga membuka peluang eskalasi aksi dan upaya hukum lain, termasuk melaporkan ke instansi pengawas, jika prinsip due process of law tidak dijalankan. Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas penegak hukum dalam menjaga prinsip Equality Before The Law.

 

(Tim Redaksi)