.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengerukan tanah yang dikenal dengan istilah cut and fill di wilayah Sagulung, Batam, kian hari semakin tidak terkendali dan beroperasi secara liar. Meskipun sudah pernah di tindak berulang kali, oknum pelaku tampak tidak menggubris aturan dan terus beroperasi seolah tidak ada hukum yang berlaku, Kamis (30/4/2026).
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya yang berada di balik layar dan melindungi aktivitas ilegal tersebut? Yang lebih memprihatinkan, tindakan semena-mena ini dinilai sama saja dengan mengabaikan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum dan ketertiban. Jika dibiarkan, hal ini sama dengan tindakan pembangkangan dan perlawanan terhadap negara.
Tim media melakukan konfirmasi dengan Astoni, petugas dari tim Penindakan Badan Pengusahaan Batam (BPBatam). Menurutnya, upaya pembinaan atau sekadar menyuruh berhenti sudah tidak mempan. Pelaku seolah kebal dan terus mengulangi kesalahan yang sama.
"Kalau hanya di-stop saja, seperti tidak diindahkan. Harus ada tindakan yang paling tegas. Apalagi ini sudah sering dilakukan penindakan di lokasi dengan orang yang sama," tegas Astoni saat dikonfirmasi, Kamis (30/04/2026).
Astono menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menaikkan status penanganan. Tidak cukup hanya dengan penghentian operasional, langkah hukum dan penyitaan barang bukti harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Nanti akan kita lakukan penindakan dan penyitaan. Kita akan berkoordinasi penuh dengan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindaklanjuti pelanggaran ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Astoni menekankan bahwa batas toleransi sudah habis. Pemerintah daerah dan BPBatam harus bersikap tegas. Siapa pun pelakunya, termasuk jika ada "orang besar" di belakangnya, harus diusut tuntas.
"Hal ini harus ditegaskan. Kalau mereka tidak mengindahkan perintah dan peraturan yang berlaku, maka harus ditindak seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Masyarakat pun berharap janji penindakan tegas ini tidak hanya menjadi wacana. Dibutuhkan aksi nyata dan proses hukum yang nyata agar aktivitas cut and fill liar ini bisa diberantas total dan tata ruang kota bisa kembali terjaga.
Penulis: N.Z

