Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-27T15:06:59Z
Komisi II DPRD Kota Batam

Komisi II DPRD Batam Gelar RDP Dengan Pedagang Seken, Cari Solusi Kepastian Regulasi

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam pada Senin (27/4/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi para pelaku usaha terkait kepastian regulasi dan kelancaran aktivitas perdagangan barang bekas di wilayah tersebut.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, M. Syafei, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan antara lain Mangihut Rajagukguk, Setia Putra Tarigan, Ruslan Sinaga, Sulaiman, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II, Ruslan Sinaga, menekankan pentingnya langkah konkret dan cepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta agar segera dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Polresta Barelang, dan BP Batam.

 

“Segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan RDPU dengan pihak-pihak terkait. Kita harus hadirkan semua stakeholder agar persoalan ini jelas dan tidak berlarut-larut,” tegas Ruslan.

 

Selain aspek regulasi, Ruslan juga menyoroti sisi kemanusiaan. Menurutnya, para pedagang memiliki niat yang baik untuk berusaha secara legal dan justru bersedia memenuhi kewajiban perpajakan jika aturannya jelas.

 

“Kasihan kita sama pedagang. Mereka juga ingin bayar pajak. Ini menyangkut rasa kemanusiaan kita. Mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik bagi mereka,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pedagang Seken menyampaikan harapan yang sama agar aspirasi mereka segera ditindaklanjuti. Mereka menegaskan kesiapan penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan, asalkan ada kepastian hukum.

 

“Kalau memang kami harus bayar pajak, kami siap. Yang penting ada kejelasan aturan dan kami bisa berusaha dengan tenang,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.

 

Di sisi lain, perwakilan Disperindag Kota Batam menjelaskan posisi dinasnya terkait masalah ini. Menurut penjelasan mereka, persoalan barang seken lebih berkaitan erat dengan aktivitas impor dan ekspor yang menjadi kewenangan utama BP Batam, sementara peran Disperindag lebih bersifat teknis setelah barang berada di dalam wilayah daerah.

 

“Secara prinsip, ini berkaitan dengan lalu lintas barang, sehingga lebih menjadi kewenangan BP Batam. Disperindag tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. Peran kami lebih ketika barang itu sudah berada di dalam daerah,” jelasnya.

 

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi komprehensif. Tujuannya adalah agar aktivitas perdagangan barang seken dapat berjalan secara tertib, legal, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah serta kesejahteraan pelaku usaha.