Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-14T18:47:41Z
Sei Pelunggut

Diduga Hina Simbol Negara, Bendera Merah Putih di Kantor Lurah Sungai Pelunggut Dibiarkan Malam Hari

.


BATAM-Kliksuara.com // Sangat disayangkan dan memprihatinkan. Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara, justru terlihat tidak dihargai dan dibiarkan berkibar hingga larut malam di lingkungan Kantor Lurah Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (14/04/2026).

 

Berdasarkan pantauan awak media, pembiaran pengibaran bendera tersebut diduga sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas atau sanksi terhadap oknum yang bertanggung jawab. Padahal, hal tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melanggar UU No. 24 Tahun 2009

 

Pengibaran bendera Merah Putih yang dibiarkan hingga malam hari tanpa pencahayaan yang memadai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera seharusnya dikibarkan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika dibiarkan terpasang di malam hari tanpa alasan khusus dan pencahayaan yang cukup, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan bendera negara.

 

Berdasarkan Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, siapapun yang dengan sengaja menghina, merendahkan, atau tidak menghormati bendera negara dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi dapat diperberat jika bendera tersebut dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusam.

 

Keluhan Masyarakat: Sangat Miris

 

Salah satu warga yang ditemui di lokasi sekitar pukul 22.12 WIB dan enggan disebutkan namanya mengaku sangat kecewa melihat kondisi tersebut.

 

"Abang lihat sendiri lah, bendera Merah Putih dibiarkan begitu saja seperti tidak terurus. Padahal itu simbol negara Indonesia, tidak menghargai jasa para pahlawan yang berkorban jiwa raga untuk memerdekakan Indonesia. Tapi hari ini sangat miris, di instansi pemerintah justru bendera dibiarkan tanpa pencahayaan yang cukup. Bukan kali ini saja bang, memang sudah kebiasaan dibiarkan saja," ujarnya dengan nada kesal.

 

Warga tersebut juga menyoroti kondisi fisik kantor lurah yang dinilai sangat memprihatinkan. Dinding terlihat kusam, berjamur, dan tidak dicat, serta plang nama kantor yang hurufnya sudah tidak utuh atau hilang sebagian.

 

"Kalau bendera ini dibiarkan saja, itu adalah suatu penghinaan bagi negara. Harapannya ada yang menegur, jangan dibiarkan begitu saja. Padahal yang bekerja di kantor lurah itu makan gaji dari negara, tapi kok lambang negara diduga dihina. Kalau dilihat-lihat, ini penghinaan betul," tambahnya.

 

Tanggapan Lurah

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Bapak Rasman Apandi, selaku Lurah Sei Pelunggut, hanya memberikan respons singkat.

 

"Terimakasih, ditindak lanjuti," singkat Rasman.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui tindakan lebih lanjut apa yang akan dilakukan pihak kelurahan untuk memperbaiki kondisi tersebut dan menaati aturan kehormatan bendera negara.

 

(Red)