.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas cut and fill ilegal yang terjadi persis di belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Jalan Ujung Kolam, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berjalan sangat lancar bak tak tersentuh hukum. Pembantaian lahan di lokasi tersebut berlangsung masif, seolah tidak ada aturan yang berlaku, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, material tanah hasil galian tersebut tidak dikelola di tempat, melainkan diangkut dan dijual kembali untuk dijadikan timbunan di kawasan Kavling Melati, tepatnya di area bekas pasar kaget yang kini dialihfungsikan menjadi ruko.
"Tanah kita bawa ke Kavling Melati, timbunan," ucap salah satu pekerja secara terbuka.
Tim media telah memantau dan mengikuti rute pengangkutan material dari lokasi penambangan hingga ke tempat pembuangan untuk memastikan kebenaran data yang akan dipublikasikan. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ini berjalan tanpa hambatan signifikan.
Kondisi ini sangat kontras dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang baru saja memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Presiden menuntut penertiban dilakukan dalam waktu satu minggu, termasuk mengeksekusi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Penertiban difokuskan pada aktivitas tanpa izin serta operasi ilegal di kawasan hutan lindung dan konservasi.
"Satu minggu untuk segera menertibkan dan mengeksekusi IUP yang bermasalah," tegas Presiden Prabowo.
Nyatanya, instruksi keras tersebut seakan tidak terdengar di Batam. Aktivitas penambangan liar ini masih berjalan bebas, yang secara nyata merupakan bentuk pelanggaran dan perlawanan terhadap aturan negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Astoni dari Direktorat Pengamanan terkait temuan pelanggaran pemotongan bukit dan tambang pasir ilegal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada respon atau tindakan nyata yang dilaporkan.
Penulis: N.Z

