.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah atau yang dikenal dengan istilah cut and fill di kawasan sekitar Waduk Tembesi, diduga masih terus berlangsung. Ironisnya, kegiatan tersebut berjalan seolah mengabaikan instruksi dan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang selama ini gencar menyerukan pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya air yang bijak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, meskipun aktivitas tersebut masih berjalan, namun pelaksanaannya kini dilakukan dengan cara yang lebih tertutup dan tidak terlalu mencolok. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya intensitas lalu lintas alat berat serta kendaraan pengangkut tanah, ditambah lagi dengan adanya pemagaran area menggunakan kawat berduri atau seng pembatas.
"Mereka masih jalan, Pak. Kegiatannya tidak terlalu nampak dari jalan raya kalau hanya sekadar lewat biasa. Tapi kalau diperhatikan dengan seksama dan jelas, baru bisa terlihat bahwa orang-orang itu masih melakukan kegiatan," ungkap salah satu warga setempat dengan nada kecewa, Selasa (28/04/2026).
Warga juga menilai bahwa pembangunan pagar seng tersebut seolah menjadi upaya untuk menutupi aktivitas yang sebenarnya, sehingga tidak mudah terdeteksi oleh mata publik maupun pihak berwenang yang sedang bertugas melakukan pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak berwenang, khususnya Bapak Astoni yang membidangi bagian penindakan lahan. Saat ditanya mengenai rencana pengecekan kondisi di lapangan.
"Akan kita cek nanti, Bang," ucap Bapak Astoni.
Sangat Berisiko dan Berpotensi Merusak Ekosistem
Secara teknis dan aturan, aktivitas cut and fill di wilayah yang berdekatan dengan waduk atau sumber air besar sangat tidak disarankan dan umumnya dilarang keras, kecuali telah melalui kajian teknis yang sangat mendalam serta memiliki izin resmi yang sah.
Wilayah di sekitar waduk merupakan kawasan yang sangat vital karena berfungsi sebagai daerah resapan air dan buffer zone (zona penyangga). Kerusakan pada area ini dapat berdampak langsung terhadap penurunan kualitas air, pendangkalan waduk, hingga ancaman banjir dan kekeringan yang dapat mengganggu pasokan air baku bagi masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan dan pertimbangan teknis tersebut seolah tidak diindahkan. Berdasarkan dugaan keras yang beredar, kegiatan yang masih berjalan ini diduga kuat telah mendapatkan "lampu hijau" atau izin dari oknum tertentu yang diduga berasal dari Dinas ABH Kota Batam.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tim kami kepada pihak yang diduga terkait dan memberikan izin tersebut belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan hingga saat ini masih memilih membisu dan tidak memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan keterlibatan serta legalitas kegiatan yang meresahkan tersebut.
Penulis: N.Z

