Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-04T10:41:01Z

Razia yang Dilakukan Oleh Polda Kepri Tidak Maksimal, Pemilik U Diduga Kebal Hukum

.

 



Batam-Kliksuara.com // Aktivitas pencucian pasir yang diduga ilegal di jabi, persih dekat jalan raya, kec. Nongsa, Kota Batam, kini berlanjut secara terang-terangan dan kini menjadi pembicaraan publik. Kegiatan pencucian pasir itu juga berdampak perusakan lingkungan, pohon kelapa menjadi saran amukan limbah dari pencucian yang mengalir di belakang rumah warga.


Penyedotan pasir terpantau dilokasi, dengan suara tarikan pasir yang di muntahkan melalui pipa diatas genangan pasir yang sudah di bentuk. 


Menurut informasi dari tim media yang melakukan liputan pada, Senin (2/3/2026) dari Polda Kepri (Krimsus) telah melakukan rajia di lokasi, dan Pemilik pencucian pasir "U" telah di arahkan untuk ke Polda. 


"Tadi sudah ada razia bang, pemilik sudah diarahkan ke Polda," ucap pekerja.


Namun, razia yang dilakukan oleh Polda Kepri dinilai tak membawa hasil, kegiatan pencucian pasir masih aja beroperasi. Kegiatan yang masih belum maksimal harus perlu dikaji ulang.


Pencucian dan penambangan pasir ilegal di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi sanksi berat berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah. 


Tim media akan melakukan konfirmasi ke Polda Kepri, untuk melengkapi berita selanjutnya.