Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-02T09:10:22Z
Batu BesarCut and Fill

Cut and Fill Diduga Tanpa ada Dokumentasi Lengkap, Alat Berat Berlangsung Dilokasi Perumahan

.

 



Batam-Kliksuara.com //  Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) diduga berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap di wilayah Kecamatan Nongsa, tepatnya di Kelurahan Batu Besar, dekat Jalan Walisongo, tak jauh dari Perumahan Bida Asri 3, Kota Batam, Senin (2/3/2026).


Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat beroperasi serta truk pengangkut tanah hilir mudik keluar masuk area proyek. Tanah hasil pengerukan diduga diangkut untuk kepentingan penimbunan di lokasi lain. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik terkait nama kegiatan, pelaksana, maupun dasar perizinan.


Ketiadaan papan proyek memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan tersebut, khususnya menyangkut dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, serta izin cut and fill yang menjadi prasyarat dalam kegiatan pematangan lahan.


Awak media sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu penjaga di lapangan. Namun yang bersangkutan hanya menyebut nama seseorang yang akrab dipanggil “Acok” sebagai pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak dimaksud untuk memberikan klarifikasi.


Sebagai langkah lanjutan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta dinas teknis lainnya guna memastikan legalitas, pengawasan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.


Regulasi yang Mengatur

Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar persetujuan lingkungan.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Mengatur mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko serta kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dimulai.


Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung


Mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari perizinan dasar sebelum pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pematangan lahan.


Ketentuan tata ruang dan perizinan lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam sebagai pengelola lahan di wilayah Batam, termasuk izin cut and fill serta rekomendasi teknis lainnya.


Apabila kegiatan pemotongan bukit dilakukan tanpa persetujuan lingkungan dan izin teknis yang sah, maka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih bersifat awal. Awak media akan terus melakukan penelusuran serta memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.