Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 25 Maret 2026, Maret 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-25T09:12:51Z
PengeroyokanPolsek Sagulung

Famoni Nazara Korban Dugaan Pengeroyokan Resmi Buat Laporan di Polsek Sagulung

.

 


Batam-Kliksuara.com // Dugaan tindakan pengeroyokan yang dialami Famoni Nazara warga Perumahan Fortuna Raya, RT 002/ RW 013, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/3/2026).


Kejadian bermula korban yang siap belanja di pasar nasapoin, berpapasan dengan mobil Pic up yang mengantar sayuran di lokasi pasar nasapoin pada, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 15:00 sore.


Supir melontarkan kalimat yang menyinggung korban, " kurang ajar kau anjing," ucap korban saat diminta konfirmasi.


Korban langsung di pukul dibagian kanan belakang punggung korban, dan terjatuh langsung dilayangkan tendangan di tubuh korban, "Saya dipukul dibagian belakang dan saya langsung jatuh, lalu saya ditendang lagi disitu," ucap korban.


"Supir itu melontarkan kalimat pengancam, naik kau kemotor biar aku tabrak biar mati kau," tambahnya.


Security Nasa poin juga memberikan Keterangan Yang di mana kejadian dibenarkan adanya pemukulan di lokasi, "Benar bapak ini yang di pukul kemarin, pelakunya orang yang ngantar sayur di pasar ini," ucapnya.


Tidak berhenti sampai disitu, korban membuat laporan di Polsek Sagulung atas tindakan pemukulan yang dialaminya, LP : LP / B / 71 / III / 2026 / SPKT / POLSEK SAGULUNG / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPULAUAN RIAU.


Berdasarkan perilaku tindakan pengeroyokan diatur Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 KUHP: Tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan tenaga bersama terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Peristiwa ini menjadi perhatian serius yang harus didalami, diminta untuk aparat penegak hukum bisa segera mengungkap pelaku tindakan pengeroyokan yang terjadi di pasar Nasa poin.