Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-16T09:42:22Z
Advokat Rikha Permatasari

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.: _Perempuan Tidak Boleh Berjalan Sendirian Menghadapi Hukum

.

 



Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan Perempuan Indonesia berjalan sendirian ketika menghadapi Proses Hukum yang merugikan dan tidak berkeadilan. Sebagai sesama Perempuan sekaligus Penegak Hukum, ia memandang Pendampingan terhadap perempuan yang berhadapan dengan Hukum merupakan Tanggung Jawab Moral, sosial, dan Profesional.


Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan melawan segala bentuk Intimidasi, Tekanan, maupun upaya kriminalisasi terhadap perempuan di hadapan hukum. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam perempuan yang sedang memperjuangkan Hak dan keadilan.


Komitmen ini berlandaskan pada prinsip bahwa Perempuan adalah Tiang Negara. Di tengah berbagai tekanan hidup, perempuan tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga tetap berdiri tegak melindungi dan membesarkan anak-anaknya di tengah badai kehidupan. Karena itu, negara wajib memastikan bahwa Perempuan mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.


Landasan hukum perlindungan tersebut antara lain:


1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas perlindungan hukum, rasa aman, serta perlakuan yang adil di hadapan hukum.


2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Menjamin bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan bebas dari diskriminasi.


3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Mengatur kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender.


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga


Memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.


Rikha Permatasari menegaskan bahwa Hukum harus berdiri sebagai pelindung perempuan, bukan sebagai alat yang memperparah penderitaan mereka.


_“Perempuan tidak boleh dipaksa menghadapi proses hukum sendirian. Saya akan berdiri bersama mereka, melawan intimidasi dan segala bentuk kriminalisasi terhadap perempuan._


 Karena perempuan adalah Tiang Negara, dan di tengah badai kehidupan, merekalah yang tetap berdiri melindungi anak-anaknya.”


Komitmen ini menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa setiap perempuan Indonesia memiliki Akses terhadap keadilan, Perlindungan Hukum, serta Penghormatan terhadap Martabatnya sebagai manusia dan sebagai Ibu bagi Generasi Bangsa.