Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-16T19:37:42Z
Advokat Rikha Permatasari

Penegakan Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan di NTT akhirnya menemukan Titik Cerah

.

 

_Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & _Advokat Cosmas Jo Oko,S.H. & Partners_


menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

serta

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta jajaran, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT,


atas langkah Progresif dan Komitmen Nyata dalam Mengaktifkan kembali proses Penyidikan Perkara dugaan Pemalsuan dokumen Pertanahan yang telah kurang lebih 8 (delapan) Tahun mengalami Stagnasi.


Di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolri, Semangat Presisi dalam tubuh Polri semakin terasa nyata di Daerah. 


Prestasi dan Keberanian Kapolda NTT beserta jajaran dalam memberi Atensi Serius dibuktikan nyata diadakan Gelar Perkara Khusus oleh Kabag Wassidik & jajaran terhadap perkara ini Patut diApresiasi dan diacungi Jempol sebagai bentuk keberpihakan terhadap Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan masyarakat.


Pemanggilan saksi oleh Penyidik menjadi titik balik penting bagi para Korban yang telah menunggu bertahun-tahun.


Ini Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Kami menegaskan kepada Publik bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa Perdata biasa. Perkara ini menyangkut Dugaan Pemalsuan dokumen Otentik yang apabila Terbukti, merupakan Kejahatan Serius terhadap Kepastian Hukum, Integritas Administrasi Pertanahan, dan Hak Konstitusional Warga Negara.


Apabila Praktik semacam ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Hukum dan tata kelola Pertanahan dapat Tergerus.


Harapan Publik atas Ketegasan Aparat

Perkara ini kini menjadi perhatian publik. Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Para korban telah menanggung kerugian yang tidak ringan, baik secara Materil maupun Psikologis.


Karena itu, masyarakat berharap:


Penyidikan dilakukan secara Transparan dan Akuntabel;


Seluruh dokumen yang diduga palsu diuji secara Profesional dan Menyeluruh;


Semua pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa Pandang Jabatan maupun Kedudukan;


Pemeriksaan Lapangan dilakukan untuk membuka Fakta secara Objektif.


Penegakan Hukum tidak boleh Berhenti pada Formalitas. Jika unsur pidana terpenuhi berdasarkan Alat Bukti yang Sah, maka Langkah Hukum lanjutan harus dilakukan secara Konsisten sesuai Peraturan Perundang-undangan.


Momentum Ujian Integritas Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi momentum penting dan ujian Integritas dalam upaya Pemberantasan Praktik Mafia Tanah di NTT. Publik akan melihat dan menilai bagaimana Hukum ditegakkan.


Kami percaya, di bawah arahan Kapolri dan kepemimpinan Kapolda NTT, proses ini akan dituntaskan secara Profesional, Objektif, dan Berkeadilan.


Para korban hanya menginginkan satu hal:

Kebenaran dibuka secara Terang dan Hak mereka dipulihkan sesuai Hukum yang berlaku.

Kami akan terus mengawal proses ini secara Konstitusional dan Profesional.


Salam Presisi.