Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-16T05:43:39Z
KorupsiLahewaSMK N 1

Ajang Korupsi, Penyidik Jaksa Negeri Gunungsitoli diduga melindungi Kepala Sekolah SMK N. 1 Lahewa

.


 

Nias-Kliksuara.com // Sumut Kliksuara.com 16 Februari 2026 - Kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara, kembali memanas. Penyidik Jaksa Negeri Gunungsitoli diduga melindungi Kepala Sekolah, SH dan Bendahara, RN yang merupakan suami istri, meskipun mereka telah mengakui kesalahan.


Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias) ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 23 April 2025 tentang penggunaan Anggaran BOSP tahun 2023-2024 masih belum diproses. Fasaaro Zalukhu, kuasa hukum pelapor, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban.


"Kasus ini melibatkan suami istri yang mengelola Anggaran Dana BOSP selama dua tahun dengan dugaan tidak jelas penggunaannya. Kami sudah sering komunikasi dengan pihak Kejari Gunungsitoli, dan jawaban yang kami dapatkan adalah mereka telah melakukan tahapan pemanggilan kepada kedua terlapor dan beberapa saksi, namun masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara," kata Fasaaro,sebagai kuasa hukum dari pelapor.


Penyidik Jaksa, Teosofi Lase, SH, menyatakan bahwa mereka telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumut untuk mengaudit, namun belum ada respon. "Kami tidak ada kewenangan untuk mengaudit keuangan SMKN 1 Lahewa karena itu kewenangan provinsi," ujarnya.


Fasaaro Zalukhu mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera mengungkap kasus ini dan meminta agar laporan kleinnya diproses dengan segera. "Di duga kuat penyidik jaksa lindungi Koruptor yang sudah jelas mengakui, kenapa berdalih harus menunggu hasil audit inspektorat Provinsi Sumut?" tegasnya. 


(TIM RED)