.
Kupang-Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menerima sebuah kehormatan adat berupa kalung selendang khas Nusa Tenggara Timur (Pulau Timor) yang diberikan langsung oleh Bapak Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode, Kamis (5/2/2026).
Pemberian selendang adat tersebut merupakan simbol kepercayaan, penghormatan, dan penerimaan secara kultural masyarakat Timor kepada Advokat Rikha Permatasari, yang selama ini dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyentuh rasa kemanusiaan dan kepentingan masyarakat NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan ungkapan rasa terima kasihnya:
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Ini adalah kehormatan besar sekaligus amanah moral yang akan kami jaga dengan penuh tanggung jawab,"
Pemberian selendang adat Timor memiliki makna filosofis yang mendalam, yakni sebagai tanda ikatan persaudaraan, kepercayaan, dan tanggung jawab moral kepada penerimanya untuk menjaga kehormatan, kejujuran, serta keberpihakan kepada keadilan.
Sementara itu, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., rekan sejawat Advokat Rikha Permatasari, turut menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya:
“Selamat Rekan, mantap. Putri Jawa Timur yang diangkat menjadi Putri Timor NTT nih. Saya salut dan bangga. Selendang adat Timor adalah simbol kepercayaan, harap dijaga dengan baik ya Rekanku, Advokat Rikha Permatasari,”
Momentum ini menegaskan bahwa profesi advokat tidak hanya berperan dalam ruang-ruang hukum formal, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan moral dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Penerimaan kehormatan adat ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Advokat Rikha Permatasari dalam menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan serta kearifan lokal.
Salam Keadilan ⚖️
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

