.
![]() |
| Pernyataan Tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. |
Kliksuara.com // Saya, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan mengutuk keras dugaan tindak pidana penusukan terhadap Rekan Presidium KAI Banten, Adv. Bastian Sori, S.H., yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 di kediaman beliau di Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik kendaraan. Karena merasa prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum, korban menolak. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada dugaan tindakan penusukan, dan korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.
Jika fakta ini terbukti, maka peristiwa tersebut bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana serius. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan kekerasan dalam proses penagihan.
Sebagaimana telah ditegaskan oleh Kongres Advokat Indonesia melalui Ketua DPD KAI Banten, sikap organisasi sangat jelas: perkara ini akan dikawal hingga tuntas melalui jalur PIDANA, PERDATA, maupun langkah hukum lain yang diperlukan terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat.
Saya juga mendukung desakan agar aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Tangerang Selatan bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut perkara ini serta segera menangkap para pelaku.
Apresiasi juga saya sampaikan atas respons dan kehadiran jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menjenguk korban serta menyampaikan bahwa pelaku dalam pengejaran.
Lebih lanjut, penting adanya klarifikasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak perusahaan pembiayaan terkait mekanisme penugasan penagihan. Pengawasan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, juga diperlukan agar praktik penagihan berjalan sesuai hukum dan tidak melahirkan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kekerasan terhadap advokat adalah ancaman terhadap sistem peradilan dan wibawa negara hukum.
Kami berdiri dalam solidaritas.
Kami akan mengawal hingga tuntas.
Dan kami menegaskan: hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi dan kekerasan.

