.
Batam-Kliksuara.com // PT Logam Internasional Jaya hingga kini masih beroperasi bebas, meski belum ada kejelasan mengenai sanksi atas kebakaran dugaan limbah B3 yang terjadi pada 27 Desember 2025. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah, keselamatan pekerja, dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69, setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Sementara itu, PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mengatur kewajiban perusahaan dalam pengelolaan limbah berbahaya, termasuk prosedur penyimpanan, pengolahan, pembuangan, serta penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai denda dan hukuman pidana.
Telah melayangkan permintaan klarifikasi sebanyak dua kali, namun hingga kini PT Logam Internasional Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebab kebakaran dan langkah penanganannya.
PT Logam Internasional Jaya kembali bungkam, Tim gabungan media mendapatkan informasi
dalam investigasi, media mendapatkan informasi dari sumber anonim yang menyebut adanya dugaan keterlibatan salah satu mantan pejabat Kota Batam terkait perusahaan tersebut. Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi, dan pihak terkait belum memberikan komentar.
Baru-baru ini, muncul dugaan praktik pengolahan limbah B3 di PT Logam Internasional Jaya tanpa penggunaan APD lengkap bagi pekerja. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait risiko kesehatan dan keselamatan kerja, serta potensi pencemaran lingkungan.
"Kariawan yang masuk di dalam tidak menggunakan APD, itu butiran bekas sisah limbah yang di hancurkan," ucap narasumber.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang menangani limbah B3. Publik menuntut agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batam melakukan pengusutan menyeluruh terkait:
1.Asal limbah B3 yang dikelola perusahaan
2.Proses pengolahan dan prosedur keselamatan pekerja
3.Kejadian kebakaran sebelumnya yang berpotensi pelanggaran dan dugaan pelanggaran lain nya
Tim berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Investigasi mendalam diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang tegas sesuai UU dan PP terkait limbah B3, serta mencegah terulangnya kebakaran dan risiko pencemaran lingkungan.
Publik berharap tindakan tegas dan transparansi dapat ditegakkan, sehingga keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan tidak menjadi korban dari kelalaian pengelolaan limbah berbahaya.
Tim/Zg

