.
Kupang-Kliksuara.com // Tim Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo, yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.* menyampaikan sikap Tegas atas Potensi penundaan kembali pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Kupang dalam perkara penganiayaan yang melibatkan 22 terdakwa, Sabtu (6/12/2025)
Kami menilai bahwa penundaan berulang tanpa Alasan Hukum yang kuat adalah bentuk Kelalaian Serius, bertentangan dengan asas Kepastian Hukum, dan secara langsung melukai Rasa Keadilan keluarga korban yang telah berbulan-bulan menunggu pertanggungjawaban para pelaku.
“Jika Oditur Militer Kupang kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap pada jadwal sidang berikutnya, Tanggal 10 Desember 2025 kami akan mengambil Langkah Hukum Tegas,”
demikian pernyataan Advokat Rikha Permatasari.
Kami tegaskan bahwa setiap upaya menunda-nunda proses peradilan—terutama dalam perkara berat yang menyebabkan Kematian seorang Prajurit Aktif—dapat kami kategorikan sebagai:
Maladministrasi *(Undue Delay)*
Kelalaian Prosedural
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keluarga korban
Jika penundaan kembali terjadi, Tim Kuasa Hukum akan melaporkan Oditur Militer Kupang secara Resmi kepada:
1. Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan Maladministrasi.
2. Oditurat Jenderal TNI (Ojen TNI) atas dugaan pelanggaran Profesionalitas Internal.
3. Komnas HAM, karena keterlambatan Penuntutan dapat menghambat hak keluarga korban atas keadilan.
Selain itu, kami juga sedang mempersiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang apabila terbukti ada tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian immateriil bagi keluarga Alm. Prada Lucky Namo.
“Keadilan bagi Prada Lucky bukan mainan birokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengulur-ulur waktu, kami akan pastikan mereka dipertanggungjawabkan secara hukum,”
tegas Rikha Permatasari.
Keluarga korban telah menunjukkan kesabaran luar biasa. Yang mereka minta hanya satu: kepastian hukum dan keadilan.
Kami tidak akan membiarkan Ketidakprofesionalan siapa pun menghambat hak dasar tersebut.
Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM._

