KLIK SUARA.COM
Rabu, 10 Desember 2025, Desember 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-10T10:50:36Z
Laporan mandek

Dugaan Penimbunan Limbah B3 PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional Mandek di Polda Kepri

.


 

Batam-Kliksuara.com // Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) dan tim telah serahkan laporan ke Polda Kepri melalui Direskrimsus atas adanya dugaan pembuangan dan Penimbunan Limbah B3 di Wilayah Tj Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam yang beroperasi di Sei Binti Sagulung.


Yusman, ketua Team libas Kepri mengatakan bahwa sesuai data yang dimiliki, Pihak Perusahaan PT Cakrawala Daya Teknologi  (PT CDT) dan PT Logam Internasional (LI) di dekat PT Active Marine Industries yang berada di Tj. Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau Diduga kuat membuang dan menimbun Limbah B3 di sekitar lokasi perusahaan.


"Benar kita sudah menyerahkan laporan tersebut dan diterima oleh bagian Staf Direskrimsus, kita minta agar laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Laporan jangan sampai mandek," jawabnya.


Ia mengatakan bahwa Penyerahan laporan tersebut pada hari Selasa (25/11/2025) dan diterima langsung oleh bagian Staff Bu Nelly.


Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya menolak konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua Light Independen Bersatu LIBAS) Kepri. (Rabu, 12/11/25).


Informasi yang didapatkan sebelumnya oleh beberapa sumber bahwa di lokasi tersebut ada Limbah seperti Ban luar dalam, Kaset VCD lama dan baru, Busa-busa Gabus/ Spon, Kabel dan Lain-lain dan jenis elektronik lain kini ditimbun disemen lalu dicor di depan Parkir. 


"Informasi dari narasumber sebelumnya bahwa limbah itu Ditimbun di depan parkiran. Perusahaan tanpa Plang nama diduga menghindari pajak. Kita menduga Perusahaan yang diduga ilegal itu telah Beroperasi dari bulan Juni  2025 hingga kini.


Hasil Konfirmasi


Beberapa tim telah melakukan konfirmasi kepada Direskrimsus Polda Kepri melalui Wadir Intelkam, namun hingga kini tak ada pengembangan.


"Benar kita telah melakukan konfirmasi namun belum mendapatkan jawaban resmi, kita akan terus meminta agar laporan tersebut ditindaklajuti agar kepercayaan masyarakat kepada Polri terealisasi," harapnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3


Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 


Jenis sanksi pidana


Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.


Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.


Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. 


Yusman TB yang biasa dipanggil Yutel menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan dan Kehutanan.