KLIK SUARA.COM
Rabu, 10 Desember 2025, Desember 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-10T14:02:45Z
Limbah Parit MKGR

Diduga Arahan Lurah Kibing, Pembuangan Limbah Parit Dekat Sekolah Putra Batam Batu Aji

.


 

Batam-Kliksuara.com // Aktivitas kegiatan di lokasi MKGR, Batu Aji pembersihan parit, menjadi bahan pembicaraan dimana limbah parit di buang dekat pinggiran jalan yang berlokasi di lahan kosong pada, Senin (8/12/2025).


Namun yang lebih parahnya limbah parit di alokasikan di dekat Sekolah Putra Batam diduga arahan dari Lurah Kibing, "Kami hanya menjalankan, kami tidak berani kalau bukan arahan Pak Lurah," ucap supir.


Tim media memastikan kegiatan pembuangan limbah ke Camat Batu aji, "Hubungi seklurnya Pak, saya tidak mengetahuinya," ucap Pak Adhi sambil mengirimkan No WhatsApp.


Mengirimkan pesan ke Seklur Kibing arahan dari Pak Camat namun tidak ada jawaban. Rabu (10/12/2025) langsung menelfon Seklur dan membantah arahan pembuangan Limbah, "Kami belum arahkan untuk buang kesana," ucapnya.


sebagai pejabat pemerintah, tidak diperbolehkan membuang sampah atau limbah parit sembarangan [1, 2, 3]. Pembuangan limbah yang tidak tepat merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan sampah [1, 2, 3]. 


Berikut adalah beberapa alasan dan konteks hukum terkait hal ini:


1. Undang-Undang Pengelolaan Sampah: Di Indonesia, terdapat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, wajib mengelola sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan [2].


2. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin [1].


3. Dampak Lingkungan: Membuang limbah parit sembarangan dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem [1, 3]. 


Lurah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan yang baik, serta memastikan sistem pengelolaan sampah dan limbah di wilayahnya berjalan sesuai aturan. Jika ada masalah dengan limbah parit, solusinya adalah melalui sistem pengelolaan limbah yang resmi dan bertanggung jawab, bukan pembuangan sembarangan. Red