.
Batam-Kliksuara.com // Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya dalam akses terhadap bantuan hukum. Pada hari Selasa (25/11/2025), Rutan Batam resmi menandatangani kerja sama dengan Tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yaitu LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, LBH Peduli dan Harapan Bangsa.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Batam, dan turut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau. Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Rutan Batam, yang berlokasi di Balai Pelayanan. Pos Bankum ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum secara gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam mendukung terwujudnya akses keadilan bagi seluruh warga binaan. “Melalui kolaborasi dengan tiga LBH ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum yang berkualitas dan kami juga menghadirkan pos bankum agar masyarakat yang berkunjung ke rutan dapat berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.
Diharapkan, hadirnya Pos Bankum dapat memberikan manfaat besar,, serta memperkuat sinergi antara Rutan Batam dan lembaga-lembaga bantuan hukum dalam rangka mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan dan memperluas kolaborasi demi menjawab kebutuhan masyarakat dan warga binaan secara optimal.

