Batam-Kliksuara.com // "TMB" oknum Brimob Polda Kepri memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tayang di media online terkait keterlibatan nya bermain pemotongan batu dan cat end fill di Kota Batam.
kait Pemberitaan/Informasi di Media Sosial TikTok “Berita
Batam” Mengenai Dugaan Kegiatan Cut and Fill oleh Oknum Brimob Berinisial Tamba.
Kepada
Yth. Redaksi Berita Batam (akun TikTok dan media daring terkait)
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya tayangan dan pemberitaan di akun
TikTok “Berita Batam” yang menyebut nama atau inisial saya,
Tamba, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan
pematangan lahan (cut and fill) yang dikaitkan dengan sdr. Zega,
dengan ini saya menyampaikan hak jawab resmi untuk
meluruskan informasi yang tidak benar dan berpotensi
mencemarkan nama baik saya sebagai anggota kepolisian aktif.
Bahwa saya, Tamba, tidak pernah terlibat, memerintahkan, atau
mengkoordinasikan kegiatan pematangan lahan (cut and fill) di
lokasi mana pun sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut.
Saya tegaskan bahwa seluruh informasi yang mengaitkan nama
saya dalam kegiatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta
lapangan.
Bahwa saya tidak memiliki hubungan kerja sama, bisnis, maupun
komunikasi dengan sdr. Zega terkait kegiatan apapun yang
berhubungan dengan lahan atau aktivitas pengerukan dan
penimbunan tanah.
Pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan pihak tersebut
telah merugikan reputasi pribadi dan kedinasan saya sebagai
aparat penegak hukum.
Bahwa video atau narasi yang beredar di TikTok “Berita Batam”
telah menimbulkan kesan seolah-olah saya menggunakan jabatan
atau kewenangan institusi Brimob untuk kegiatan non-dinas.
Hal tersebut tidak benar dan menyesatkan. Saya tidak pernah
menggunakan atribut maupun fasilitas dinas dalam urusan pribadi
atau kegiatan di luar tugas kepolisian.
Saya menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di
ruang digital, namun setiap informasi haruslah berdasarkan
verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait sesuai dengan prinsip
“cover both sides” sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik
(Pasal 3 dan Pasal 4) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat
(2).
Dengan ini saya meminta kepada pihak pengelola akun TikTok
“Berita Batam” untuk segera:
Menayangkan hak jawab ini secara utuh di platform yang sama
dan kanal berita terkait.
Meluruskan dan menghapus konten yang memuat tudingan tidak
berdasar tersebut.
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila terbukti
melakukan kesalahan informasi sesuai ketentuan Pasal 18 UU
Pers No. 40 Tahun 1999.
Saya juga membuka diri untuk memberikan klarifikasi langsung.
Atau wawancara apabila redaksi membutuhkan keterangan resmi
guna menjaga objektivitas pemberitaan.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan sebagai bentuk pelurusan
informasi agar publik memperoleh berita yang benar, berimbang,
dan sesuai fakta.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, saya ucapkan terima
kasih.
Batam, [ 4 November 2025)
Hormat saya,
(Bripka Tamba)
Anggota Brimob Polda Kepri
Alamat / Kontak: [opsional]
