Hak Jawab Oknum Brimob Aktif Pemberitaan Menggenai Cat end Fill dan Pemotongan Batu

 



Batam-Kliksuara.com // "TMB" oknum Brimob Polda Kepri memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tayang di media online terkait keterlibatan nya bermain pemotongan batu dan cat end fill di Kota Batam.


kait Pemberitaan/Informasi di Media Sosial TikTok “Berita

Batam” Mengenai Dugaan Kegiatan Cut and Fill oleh Oknum Brimob Berinisial Tamba.

Kepada

Yth. Redaksi Berita Batam (akun TikTok dan media daring terkait)

di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya tayangan dan pemberitaan di akun

TikTok “Berita Batam” yang menyebut nama atau inisial saya,

Tamba, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan

pematangan lahan (cut and fill) yang dikaitkan dengan sdr. Zega,

dengan ini saya menyampaikan hak jawab resmi untuk

meluruskan informasi yang tidak benar dan berpotensi

mencemarkan nama baik saya sebagai anggota kepolisian aktif.

Bahwa saya, Tamba, tidak pernah terlibat, memerintahkan, atau

mengkoordinasikan kegiatan pematangan lahan (cut and fill) di

lokasi mana pun sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut.

Saya tegaskan bahwa seluruh informasi yang mengaitkan nama

saya dalam kegiatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta

lapangan.

Bahwa saya tidak memiliki hubungan kerja sama, bisnis, maupun

komunikasi dengan sdr. Zega terkait kegiatan apapun yang

berhubungan dengan lahan atau aktivitas pengerukan dan

penimbunan tanah.


Pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan pihak tersebut

telah merugikan reputasi pribadi dan kedinasan saya sebagai

aparat penegak hukum.

Bahwa video atau narasi yang beredar di TikTok “Berita Batam”

telah menimbulkan kesan seolah-olah saya menggunakan jabatan

atau kewenangan institusi Brimob untuk kegiatan non-dinas.

Hal tersebut tidak benar dan menyesatkan. Saya tidak pernah

menggunakan atribut maupun fasilitas dinas dalam urusan pribadi

atau kegiatan di luar tugas kepolisian.

Saya menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di

ruang digital, namun setiap informasi haruslah berdasarkan

verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait sesuai dengan prinsip

“cover both sides” sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik

(Pasal 3 dan Pasal 4) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat

(2).

Dengan ini saya meminta kepada pihak pengelola akun TikTok

“Berita Batam” untuk segera:

Menayangkan hak jawab ini secara utuh di platform yang sama

dan kanal berita terkait.

Meluruskan dan menghapus konten yang memuat tudingan tidak

berdasar tersebut.

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila terbukti

melakukan kesalahan informasi sesuai ketentuan Pasal 18 UU

Pers No. 40 Tahun 1999.

Saya juga membuka diri untuk memberikan klarifikasi langsung.


Atau wawancara apabila redaksi membutuhkan keterangan resmi

guna menjaga objektivitas pemberitaan.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan sebagai bentuk pelurusan

informasi agar publik memperoleh berita yang benar, berimbang,

dan sesuai fakta.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, saya ucapkan terima

kasih.


Batam, [ 4 November 2025)

Hormat saya,

(Bripka Tamba)

Anggota Brimob Polda Kepri

Alamat / Kontak: [opsional]





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama