Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Padang Selatan Diamankan 15 Orang

 



Satpol PP Kota Padang menertibkan satu tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional serta membubarkan kerumunan muda-mudi di kawasan minim penerangan.



PADANG, Kliksuara.com // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan satu tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional serta membubarkan kerumunan muda-mudi di kawasan minim penerangan, Senin (15/9/2025) dini hari.

Patroli dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, menyebutkan satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan masih beroperasi hingga pukul 04.00 wib.

“Tempat itu langsung kami bubarkan karena melanggar aturan jam operasional. Pemilik usaha juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” ujar Rio.

Pengawasan dilanjutkan ke kawasan Batang Arau setelah adanya laporan warga terkait muda-mudi yang berkumpul di area gelap, diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kita amankan 15 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 13 perempuan, termasuk lima perempuan berpakaian tidak sopan. Semuanya kami serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Rio menegaskan bahwa pihaknya juga memanggil keluarga dari para remaja yang diamankan untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi terkait larangan berpakaian tidak pantas di ruang publik sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2025. “Kami berharap masyarakat ikut mendukung penegakan perda agar ketertiban umum di Kota Padang dapat terjaga,” tutupnya. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama