![]() |
Barang bukti berupa mobil di amankan satreskrim Polres Solok Selatan dugaan penyalahgunaan BBM. |
SOLOK SELATAN - Kliksuara.com // KP – Polres Solok Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial G (50 tahun) ditangkap di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada, Senin (8/9/2025).
G diduga melakukan aktivitas ‘melansir’ atau memodifikasi tangki mobil untuk mengakut BBM melebihi batas yang ditentukan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalan Padang Aro–Muara Labuh. Tim Satreskrim langsung menindaklanjuti dan menemukan satu unit mobil Taf Trofer dengan nomor polisi BA 1525 YU yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM jenis Solar bersubsidi.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkannya.