Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-12T07:22:35Z
Batam HukumGelper Menjamur

Dugaan Gelper Berkedok Permainan Anak Kembali Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

.

Lokasi tempat gelper yang persis dekat jalan
 beralamat Komplek Ruko Cahaya Garden, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Batam Kota


 

BATAM-Kliksuara.com // Keberadaan gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga dijadikan sebagai praktik perjudian kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap tempat usaha yang secara administrasi disebut sebagai arena permainan ketangkasan, namun di lapangan diduga beroperasi layaknya arena perjudian yang mayoritas dikunjungi orang dewasa.


Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lokasi, sebuah tempat usaha bernama CG Game Zone yang berlokasi di Komplek Ruko Cahaya Garden Blok A36, A37, dan A38, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Batam Kota, terlihat masih beroperasi. Tempat tersebut diduga menyediakan permainan tembak ikan yang oleh sejumlah pihak disebut telah bergeser dari fungsi hiburan menjadi aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian.


Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena izin gelanggang permainan pada prinsipnya diperuntukkan sebagai sarana hiburan keluarga dan anak-anak. Apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan dari izin yang diberikan, maka hal tersebut dinilai perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang.


Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pengunjung merupakan orang dewasa. Selain itu, area permainan juga dipenuhi asap rokok sehingga dinilai tidak mencerminkan kawasan yang ramah anak sebagaimana tujuan awal penyelenggaraan gelanggang permainan.


Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan jam operasional yang menurut mereka berlangsung hingga larut malam bahkan diduga selama 24 jam. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang apabila usaha tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat hiburan anak.


Tim awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebut pengelolaan tempat tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AM. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.


Selain itu, terdapat pula informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut membantu menjaga kelancaran operasional usaha tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan redaksi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.


Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial "J" mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.


"Yang kami lihat, tempat itu terus beroperasi. Pengunjungnya kebanyakan orang dewasa. Kami berharap aparat melakukan pengawasan dan penindakan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," ujar J kepada tim awak media.


Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat Batam yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha gelanggang permainan elektronik.


"Kalau izin yang diberikan adalah untuk arena permainan anak, maka pelaksanaannya juga harus sesuai. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, seorang pengamat kebijakan publik di Batam juga meminta seluruh instansi terkait memperkuat pengawasan.


"Persoalan seperti ini tidak cukup hanya berdasarkan laporan masyarakat. Harus ada inspeksi bersama, pemeriksaan terhadap izin usaha, jam operasional, sistem permainan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan apabila memang ditemukan dugaan penyimpangan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional," katanya.


Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut menyelenggarakan perjudian sebagai mata pencaharian. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pernah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memberantas seluruh bentuk praktik perjudian melalui telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tertanggal 12 Oktober 2021.


Atas dasar itu, warga berharap Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, serta Kapolsek Batam Kota melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun penyimpangan izin usaha.


Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola CG Game Zone, pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan, serta aparat kepolisian setempat. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.