Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-03T06:25:47Z
Pelabuhan Domestik Punggur

Ratusan Koper Jumbo Diduga Melenggang Lewat Pelabuhan Punggur, Modus Jastip Massal Tantang Pengawasan Bea Cukai

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Dugaan praktik jasa titipan (jastip) berskala besar melalui jalur penumpang di Pelabuhan Domestik Punggur, Kota Batam, mulai menjadi sorotan. Ratusan koper berukuran jumbo yang diduga berisi barang-barang bernilai komersial disebut rutin diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Tanjungpinang.


Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan arus barang melalui transportasi laut domestik. Apakah koper-koper tersebut benar-benar merupakan barang bawaan pribadi penumpang, atau justru menjadi sarana distribusi barang dagangan yang memanfaatkan jalur penumpang?


Pantauan awak media pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 06.30 WIB memperlihatkan dua unit kendaraan minibus membawa koper dalam jumlah banyak dengan ukuran besar. Koper-koper tersebut kemudian diarahkan menuju kawasan pelabuhan untuk dikirim menggunakan kapal feri tujuan Tanjungpinang.


Jumlah dan pola pengangkutan koper yang terlihat di lapangan menimbulkan tanda tanya. Terlebih, berdasarkan informasi sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pengiriman tersebut diduga bukan kegiatan insidental, melainkan telah berlangsung cukup lama.


“ Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama. Dua mobil itu mengantar ratusan koper ke pelabuhan, biasanya mereka gunakan kapal feri pertama pagi-pagi sekali,” ungkap sumber kepada awak media.


Tidak berhenti di pelabuhan, sumber tersebut juga menyebut adanya lokasi yang diduga digunakan untuk mengumpulkan dan memilah barang sebelum dikirim ke Tanjungpinang.


Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Ruko Tembesi Daeng, Kecamatan Batu Aji, Batam. Barang-barang disebut terlebih dahulu dikumpulkan, dipisahkan berdasarkan tujuan pengiriman, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran jumbo.


“Mereka ada gudang penimbunan barang di kawasan Ruko Tembesi Daeng, Batu Aji. Sebelum dikirim, barang-barang itu dipisah-pisah sesuai tujuan, baru dimasukkan ke dalam koper jumbo,” tambah sumber tersebut.


Informasi ini tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Namun, apabila pola pengiriman tersebut benar melibatkan distribusi barang dagangan dalam jumlah besar dengan memanfaatkan fasilitas barang bawaan penumpang, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.


Penggunaan jalur penumpang untuk mengangkut barang komersial perlu diperiksa dari sisi ketentuan transportasi, kepabeanan, perpajakan, serta perizinan sesuai karakteristik dan asal barang.


Terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.


“Terima kasih atas informasinya. Selanjutnya akan didalami dan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan kami, serta akan dikoordinasikan dengan Kanwil Kepri dan APH terkait,” ujar Agung Widodo saat dikonfirmasi.


Pernyataan tersebut menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan pendalaman.


Bea Cukai perlu memastikan asal-usul barang, jenis komoditas, jumlah pengiriman, nilai barang, pihak yang mengendalikan aktivitas, serta legalitas distribusinya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengawasan juga perlu menyentuh lokasi yang disebut sebagai tempat pengumpulan barang di kawasan Ruko Tembesi Daeng, Batu Aji, apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengiriman.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai jenis dan nilai barang dalam koper-koper tersebut. Identitas pihak yang mengatur pengiriman maupun kebenaran informasi mengenai gudang penimbunan juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari instansi terkait, termasuk pengelola pelabuhan, operator kapal feri, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.


Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah: bagaimana pengawasan terhadap pengiriman barang dalam jumlah besar melalui jalur penumpang dapat berjalan? Apakah seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi?


Jangan sampai fasilitas transportasi penumpang justru dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang komersial tanpa pengawasan yang memadai.


Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.


Berdasarkan pantauan lapangan, keterangan sumber, dan konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam. Seluruh informasi mengenai dugaan gudang penimbunan dan praktik jastip massal masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.