.
BATAM-Kliksuara.com // Keberanian orang tua korban untuk memperjuangkan keadilan menjadi salah satu sorotan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Playgroup (PG) Djuwita Batam. Setelah melalui proses panjang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial SS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 25 Mei 2026.
Langkah hukum tersebut menjadi bentuk perjuangan orang tua dalam meminta pertanggungjawaban atas dugaan peristiwa yang dialami anaknya. Di tengah proses yang tidak mudah, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan terus mengawal perkembangan penyidikan.
Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan, tanggung jawab lembaga pendidikan, serta jaminan keamanan anak di lingkungan sekolah.
Sebab, lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan maupun trauma.
Ketua LBH No Viral No Justice Batam, Lomboan Djahamou, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri, khususnya Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, atas penanganan perkara tersebut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei atas penyampaian informasi perkembangan perkara kepada publik.
Menurut Lomboan, penetapan DS dan FS sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.
"Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Kepri, khususnya jajaran Subdit IV PPA Ditreskrimum, yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kami berharap seluruh tahapan penegakan hukum terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Lomboan.
Ia juga memberikan penghargaan kepada orang tua korban yang dinilai memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut dan konsisten memperjuangkan hak anaknya melalui jalur hukum.
"Keberanian orang tua korban untuk bersuara dan tidak menyerah dalam memperjuangkan hak anaknya patut dihargai. Mereka telah mengambil langkah penting dengan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Perjuangan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Lomboan menilai, penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan memastikan setiap fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan alat bukti diuji secara cermat sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kondisi psikologis anak selama proses penyidikan hingga persidangan.
"Jangan sampai kepentingan terbaik bagi anak justru terabaikan akibat panjangnya proses hukum. Identitas, privasi, serta kondisi psikologis korban harus benar-benar dilindungi. Penanganan perkara ini harus mengutamakan kepentingan anak," tambahnya.
Selain aspek pidana, perhatian publik juga tertuju pada tanggung jawab lembaga pendidikan dalam memastikan lingkungan belajar yang aman, termasuk mekanisme pengawasan terhadap tenaga pendidik dan prosedur penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan.
Evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dinilai penting agar peristiwa serupa tidak terulang.
Perkara PG Djuwita kini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan anak dan profesionalisme penegakan hukum di Kepulauan Riau.
Publik berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun membuka identitas anak yang wajib dirahasiakan.
Di sisi lain, status tersangka DS dan FS tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana menjadi kewenangan proses peradilan.
Bagi keluarga korban, perjuangan ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam proses hukum. Ada hak anak yang harus dilindungi, ada dugaan peristiwa yang harus diungkap, dan ada tanggung jawab yang perlu dipastikan melalui mekanisme hukum.
Kini, masyarakat menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Sebab, perlindungan anak tidak cukup berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam pengawasan sekolah, keberanian melaporkan dugaan kekerasan, serta ketegasan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

