.
NIAS-Kliksuara.com // Beredarnya foto dan video di media sosial yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas dan dikaitkan dengan seorang oknum kepala sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah di Kabupaten Nias Utara, mulai menuai sorotan serius.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut informasi yang beredar di ruang digital. Publik berhak memperoleh kejelasan, terutama karena pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut merupakan aparatur yang bekerja di lingkungan pendidikan, sebuah institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika, profesionalitas, serta keteladanan.
Meski demikian, kebenaran, keaslian, dan konteks foto maupun video yang beredar belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif oleh instansi yang berwenang agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum fakta terungkap.
Merespons persoalan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.
Surat bernomor 023/KONF/GIB-KN/XI/2026, tertanggal Rabu (4/11/2026), tersebut menjadi bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus upaya meminta penjelasan institusional dari Dinas Pendidikan.
Ketua LSM GIB, Atalisi Zega, menegaskan bahwa persoalan yang menyeret nama aparatur pendidikan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang transparan.
Menurut Atalisi, jabatan kepala sekolah maupun status sebagai tenaga pendidik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan melekat tanggung jawab moral, profesional, dan kewajiban menjaga integritas lingkungan pendidikan.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi media sosial, kemudian hilang tanpa kejelasan. Jika memang tidak benar, silakan berikan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap siapa pun hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan atau status kepegawaian,” tegas Atalisi Zega.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara tidak bersikap pasif menghadapi informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
“Dinas Pendidikan harus menunjukkan tanggung jawab kelembagaan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan. Periksa informasi yang beredar, mintai keterangan pihak terkait, dan sampaikan hasil klarifikasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atalisi menegaskan, LSM GIB tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang bersalah berdasarkan foto dan video yang beredar.
Namun, menurutnya, status sebagai aparatur negara dan tenaga pendidik harus diiringi tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan disiplin, kode etik, serta aturan kepegawaian.
Ia meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, Dinas Pendidikan tidak boleh ragu meneruskan persoalan tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian maupun lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.
“Jangan ada standar ganda dalam penegakan disiplin. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai aturan. Jangan karena jabatan kepala sekolah atau status PPPK, kemudian persoalan menjadi sulit disentuh. Tetapi kami juga menolak tuduhan tanpa bukti. Semua harus diuji melalui pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
LSM GIB menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan lanjutan kepada instansi berwenang apabila surat konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara terkait surat konfirmasi yang dilayangkan LSM GIB.
Redaksi menilai klarifikasi dari Dinas Pendidikan penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah informasi tersebut telah diketahui, apakah sudah dilakukan penelusuran internal, dan apakah terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan harus dijaga sebagai ruang yang aman, profesional, dan menjunjung tinggi etika.
LSM GIB meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik media sosial. Jika terdapat pelanggaran, proseslah berdasarkan aturan. Jika informasi tidak benar atau tidak sesuai konteks, luruskan secara terbuka.
Sebab, transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, pihak sekolah, kepala sekolah, guru yang dikaitkan dengan informasi tersebut, serta pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

