Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 05 November 2026, November 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-05T15:52:50Z
Gunungsitoli

DPD LIRA Nias Utara Resmi Laporkan CV Mandala Karya ke Polres Nias, Dugaan Galian C Ilegal di DAS Bogali Jadi Sorotan

.



NIAS–Kliksuara.com // Dugaan aktivitas penambangan material golongan C tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, Desa Botombawö, Kecamatan Sitolu'Ori, Kabupaten Nias Utara, kini memasuki ranah hukum.


Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Nias Utara secara resmi melaporkan CV Mandala Karya beserta pihak-pihak terkait ke Polres Nias, Kamis (5/11/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan aliran sungai yang disinyalir berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul berbagai keluhan warga serta adanya surat teguran dari Pemerintah Desa Botombawö kepada pihak-pihak terkait. Namun, persoalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan lebih serius agar dugaan pelanggaran tidak terus berlanjut dan menimbulkan kerusakan yang lebih luas.


Bupati LIRA Nias Utara, Ibezanolo Zega, menegaskan bahwa pelaporan kepada kepolisian merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas pengerukan material di kawasan DAS Bogali.


"Menyikapi keluhan masyarakat selama ini, yang ditandai dengan beberapa kali Pemerintah Desa Botombawö menyurati pihak-pihak terkait mengenai kegiatan galian material golongan C yang diduga ilegal atau tanpa izin, kini kita sudah melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Nias," ujar Ibezanolo Zega.


Menurutnya, laporan tersebut turut menyoroti dugaan keterlibatan CV Mandala Karya bersama pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan atau keterkaitan dengan aktivitas pengerukan material di kawasan sempadan dan alur DAS Bogali.


Persoalan ini tidak sekadar menyangkut dugaan legalitas aktivitas pertambangan. Dampak lingkungan dan ancaman terhadap fasilitas umum menjadi perhatian serius DPD LIRA Nias Utara.


Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan kepada LIRA, sejumlah pohon kelapa dan tanaman karet milik warga dilaporkan tumbang akibat abrasi serta tergerusnya tanah di sekitar lokasi pengerukan.


Kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah keberadaan jembatan penghubung Desa Botombawö, Kecamatan Sitolu'Ori, dengan Desa Maziaya, Kecamatan Lotu.


Jembatan yang menjadi salah satu akses penting mobilitas masyarakat tersebut dilaporkan mengalami kemiringan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan teknis dan penanganan.


DPD LIRA menilai, dugaan kerusakan lingkungan dan kondisi infrastruktur tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemeriksaan lapangan perlu segera dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan memiliki hubungan dengan abrasi dan perubahan kondisi jembatan.


Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kerusakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.


Setelah laporan resmi disampaikan, DPD LIRA Nias Utara meminta Polres Nias segera melakukan tindak lanjut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.


LIRA mendesak penyidik menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, identitas pengelola, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengerukan tersebut.


Selain itu, pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk mengidentifikasi kondisi DAS Bogali, dampak terhadap lahan masyarakat, serta tingkat keamanan jembatan penghubung antar-desa.


Koordinasi dengan instansi teknis terkait juga diperlukan, khususnya untuk memastikan status perizinan pertambangan, aspek perlindungan lingkungan hidup, dan kelayakan konstruksi jembatan.


Publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar penerimaan laporan. Penanganan perkara harus disertai langkah konkret untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Dalam laporan dan sorotan hukumnya, DPD LIRA mengacu pada sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk ditelusuri aparat penegak hukum.


Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.


Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.


Ketiga, Pasal 109 UU PPLH yang mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha atau kegiatan tertentu tanpa persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, pemenuhan unsur tindak pidana, serta alat bukti yang sah. Dugaan yang dilaporkan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Pelaporan DPD LIRA Nias Utara menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengungkap secara terang persoalan dugaan aktivitas penambangan di DAS Bogali.


Persoalan ini menyangkut kepastian hukum, kelestarian lingkungan, perlindungan lahan masyarakat, hingga keselamatan pengguna fasilitas umum.


Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta jaminan keamanan terhadap infrastruktur yang digunakan setiap hari.


Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Polres Nias. Publik menantikan tindak lanjut atas laporan tersebut, termasuk pemeriksaan legalitas aktivitas pertambangan, pengecekan kondisi DAS Bogali, dan pemeriksaan teknis terhadap jembatan penghubung antar-desa.


Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah kerusakan semakin parah atau keselamatan masyarakat menjadi taruhannya. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.